Daerah

Satpol PP Kota Kediri Ringkus Sejoli Bukan Suami – Istri di Dalam Kamar Kos

×

Satpol PP Kota Kediri Ringkus Sejoli Bukan Suami – Istri di Dalam Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Kediri meringkus pasangan sejoli bukan suami istri saat berduaan di dalam Kamar Kos, Kamis (24/09/2020) pukul 22.45 WIB. Lokasi rumah kos tersebut berada di wilayah Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ( Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, bermula dari informasi masyarakat adanya rumah kos yang disalahgunakan.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Momentum Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

” Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah kos yang dimaksud. Dan benar adanya informasi yang disampaikan kepada pihak kami, ditemukan pasangan sejoli di dalam kamar kos, ” ungkap Nur Khamid, Jumat (25/09) saat dikonfirmasi.

Disebutkan, kedua sejoli bukan suami istri yang kedapatan di dalam kamar kos tersebut adalah MI (20) laki – laki, warga Dusun Wonosari Desa Sambirejo Kabupaten Kediri, dan AES (15), perempuan, warga Balowerti Gang 3 No 68 B Kota Kediri.

BACA JUGA :  Ketua Umum PSHT Pusat Hadiri Acara Halal bihalal Blitar Raya, Ziarah ke Makam Bung Karno, Sarasehan Kebangsaan, dan Konsolidasi Menuju Nyawiji

Kemudian, pasangan sejoli tersebut dibawa ke mako Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut. Selain didata, mereka berdua juga dibina lalu diserahkan kepada pihak keluarganya masing – masing. ( hernowo)