
Kediri, Sekilasmedia.com –
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Kediri meringkus pasangan sejoli bukan suami istri saat berduaan di dalam Kamar Kos, Kamis (24/09/2020) pukul 22.45 WIB. Lokasi rumah kos tersebut berada di wilayah Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum ( Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, bermula dari informasi masyarakat adanya rumah kos yang disalahgunakan.
” Kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah kos yang dimaksud. Dan benar adanya informasi yang disampaikan kepada pihak kami, ditemukan pasangan sejoli di dalam kamar kos, ” ungkap Nur Khamid, Jumat (25/09) saat dikonfirmasi.
Disebutkan, kedua sejoli bukan suami istri yang kedapatan di dalam kamar kos tersebut adalah MI (20) laki – laki, warga Dusun Wonosari Desa Sambirejo Kabupaten Kediri, dan AES (15), perempuan, warga Balowerti Gang 3 No 68 B Kota Kediri.
Kemudian, pasangan sejoli tersebut dibawa ke mako Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut. Selain didata, mereka berdua juga dibina lalu diserahkan kepada pihak keluarganya masing – masing. ( hernowo)






