
Gresik, Sekilasmedia.com– Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H , S.I.K, M.M melaksanakan giat Vidcon bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pembahasan situasi terkini pada Kamis (01/10/2020) di Aula Mapolres Gresik.
Turut mendamping Kapolres dalam giat Vidcon diantaranya Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu, S.I.K dan Jajaran PJU Polres Gresik .
Selain itu hadir pula perwakilan Disnaker Gresik Kabid Pelatihan Dyah dan Kasi Perselisihan Utut Adyanto.
Dalam sambutannya Komjen Gatot Eddy Pramono menyampaikan
himbauan terkait mogok kerja nasional pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2020.
Tuntutan buruh dalam mogok kerja nanti menolak RUU (Rancangan Undang Undang ) Omnibus Law tentang Cipta Kerja Upah Minimum Sektoral, dihapuskan. Penggunaan Outsourcing semakin dipermudah sehingga merugikan Buruh dan
menguntungkan Pengusaha.
PKWT (pegawai kontrak) diperbanyak, PKWTT (pegawai tetap) terancam di PHK lalu ditawarkan Perjanjian Kerja Baru dengan status Pegawai Kontrak dan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di masing-masing daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Wakapolri menginstruksikan kepada semua Kapolres untuk mengadakan PAM maksimal agar tidak terjadi mogok kerja dan unjuk rasa.
“Kedepankan Upaya cegah tegas dan humanis,” tegas Wakapolri.
Kapolres diharap melakukan komunikasi langsung dengan PUK ( Pimpinan Unit Kerja ) dari serikat pekerja atau serikat buruh di masing-masing perusahaan untuk menekankan agar tidak Mogok kerja dan unjuk rasa. Polri dan jajaran Satwil tegas tidak memberikan izin kegiatan.
“Tindak tegas dan terukur jika ada aksi sweeping ajakan mogok kerja dan unjuk rasa di perusahaan atau pabrik.” pungkas Komjen Gatot Eddy Pramono. (rud)






