
SIDOARJO, Sekilasmedia.com – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 7,6 juta rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai 4,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang jumlahnya 7,6 juta batang rokok ini dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
Dengan cara simbolis, karna banyaknya barang rokok dan yang lainnya dikirim ke tempat pembakaran yang berada di Mojokerto,
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung. Menjelaskan, jutaan barang rokok ini, hasil dari 30 kali penindakan di bidang cukai oleh seksi penindakan dan penyidikan selama kurun waktu April sampai September 2020. Rata rata barang bukti tersebut tidak disertai dengan kertas cukai.
Dengan adanya pemusnahan ini, pihaknya berharap kepada para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) agar tidak berbuat curang dalam menjalankan usahanya. Mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif,” Bilangnya.” pungkanya (sud)






