POLISIKU

Implementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Ujungpangkah Gelar Operasi Penegakan Prokes

×

Implementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Ujungpangkah Gelar Operasi Penegakan Prokes

Sebarkan artikel ini

 

Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, Polsek Ujungpangkah bersama Koramil dan Satpol PP lakukan operasi penegakan prokes

Gresik, Sekilasmedia.com– Guna mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020, jajaran Polsek Ujungpangkah gelar operasi penegakan protokol kesehatan pada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

BACA JUGA :  Polsek Dawarblandong Kawal Pemulasaran Jenazah Suspect, Sesuai Prokes

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polsek Ujungpangkah bersama anggota Koramil Unjungpangkah dan Satpol PP kecamatan Ujungpangkah melakukan penindakan langsung guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ujungpangkah pada Rabu (2/12/2020).

Untuk lokasi kegiatan penindakan penegakan Protokol Kesehatan di jalan raya depan Mapolsek Ujungpangkah,  dengan jumlah total personil 8 orang terdiri dari 4 orang personil dari Polsek Ujungpangkah, 2 orang personil anggota Koramil dan 2 orang personil Satpol PP kecamatan Ujungpangkah.

BACA JUGA :  UPRC Tubarania Sat Sabhara Polres Gowa Periksa Kendaraan R2 yang Mencurigakan

Hasil penindakan dari kegiatan ini berupa teguran secara lisan 14 orang dengan hukuman fisik push-up dan scot Jam. Untuk teguran tertulis sebanyak 9 orang. K4mudian untik sanksi sosial yakni kerja sosial di fasilitas umum ada 1 orang, sedang sanksi denda baik administrasi dengan nilai denda tisak ada.

Secara keseluruhan operasi penindakan penegakan prokes  berjalan aman, tertib dan lancar. (rud)