
LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Kapolres Lumajang AKBP. Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K.melalui Kapolsek Senduro AKP. Joko Wintoro melaksanakan pembubaran giat Pelepasan Burung Merpati, Minggu (3/1/2020).
Pelepasan burung merpati yang diadakan oleh kelompok arisan Burung Merpati tepatnya di Lapangan Jaten Dusun. Krajan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang pukul 12:10 Wib.
Kapolsek Senduro mengatakan bahwa kegiatan ini panitia tidak mendapatkan ijin keramaian dari Polsek Senduro dan juga tidak mentaati protokol kesehatan, yang mendatangkan kerumunan banyak orang mencapai 850 orang dalam satu lokasi tersebut.
“Sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Masyakarat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan kerumunan di tempat umum, apabila ditemukan Polri wajib melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan” tegas Kapolsek Senduro. (Maria)





