
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Sabtu (09/01/2021) malam.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan, dipimpin oleh Kabagops Polres Mojokerto Kota, Kompol H. Ibrahim Gani.
Dalam arahannya, Kabagops meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Terdapat tiga tim yang dikerahkan dalam operasi gabungan skala besar ini. Tim Satu bergerak menuju wilayah Kecamatan Prajuritkulon , dipimpin Kasat Intelkam Iptu H. Rohmad
Di lokasi ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 30 orang pelanggar tipiring.
Sementara Tim dua bergerak menuju wilayah Kecamatan Magersari, dipimpin Kasat Shabara Polres Mojokerto Kota, AKP Wiwin Rusli.
Hasilnya, 24 orang pelanggar dikenai tindak pidana ringan.
Tim Tiga yang bergerak menuju Simpang Empat PMI, Jalan Hayam Wuruk, dan seputar alun-alun berhasil menjaring 19 orang pelanggar. Tim ini dipimpin Pab Progar Bagren Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Agoes Sugianto.
Selama kegiatan, berlangsung situasi yang aman dan kondusif. (*)






