POLISIKU

Operasi Aman Nusa Polres Mojokerto Kota, Tutup Tempat Usaha Bandel dan Jaring 1004 Pelanggar

×

Operasi Aman Nusa Polres Mojokerto Kota, Tutup Tempat Usaha Bandel dan Jaring 1004 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto Kota melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah Rumah Makan yang tetap bandel melewati jam malam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Petugas yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa atau Yustisi ini pun terpaksa melakukan penutupan sejumlah warung pada Sabtu (23/01/2021) malam. Sebanyak 31 pelaku usaha diantaranya  Sate Ayam Ponorogo Inoel dan Soto Ayam Lamongan Cak Nur yang cukup familiar.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi, 31 pelaku usaha itu tersebar di sejumlah titik, diantaranya Jalan Bhayangkara, Jalan KH. Nawawi, Jalan Empunala,  Jalan Benteng Pancasila, dan Alun-alun Kota Mojokerto. Mulai dari warung kopi, pertokoan, rumah makan, hingga restoran, semuanya dilakukan teguran dan penutupan paksa karena melebihi jam malam pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA :  Giat Patroli Sepeda Angin polsek Sawahan

“Masa PPKM di Kota Mojokerto sudah memasuki hari ke-8, Namun para pemilik usaha dan pedagang lainnya ternyata tidak mematuhi aturan Pemerintah alias Bandel,” ujar Kapolresta.

Pihaknya tidak ingin main-main terkait pendindakan pelanggaran jam malam oleh para pelaku usaha. Jika setelah diberikan BAP, para pelaku usaha masih tidak mematuhi, maka petugas akan melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha selama seminggu.

BACA JUGA :  Kapolsek Tulangan Ajak Santri Cegah Narkoba dan Hindari Pergaulan Bebas

Sebagai informasi, dalam Operasi Aman Nusa yang melibatkan TNI, POLRI dan Pol PP Kota Mojokerto ini, hingga hari kedelapan sejak diberlakukannya PPKM tanggal 15 Januari 2021 lalu, sudah  sebanyak 1004 pelanggar yang terjaring.

“Seminggu sebelum PPKM, petugas juga sudah menindak 587 pelanggar protokol kesehatan,” pungkas Kapolresta.