TENTARAKU

Samakan Persepsi, Kasiter Korem 082/ CPYJ  Sosialisasikan PPKM Mikro

×

Samakan Persepsi, Kasiter Korem 082/ CPYJ  Sosialisasikan PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekikasmedia.com -Menindaklanjuti arahan Panglima TNI  melalui Instruksi Pangdam V/Brw dan Perintah Komandan Korem 082/CPYJ, jajaran Kodim yang berada di wilayah Korem 082/CPYJ menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 09 Februari – 22 Februari 2021.

Guna mendukung terciptanya kesepahaman dan persamaan persepsi dalam penerapan PPKM di wilayah, Korem 082/CPYJ melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan para Pasi Teritorial Kodim jajaran dan Bati Puanter  yang dilaksanakan di Ruang Rapat Makorem, selasa (16/02/2021).

Hadir sekaligus membuka acara kepala Seksi Teritorial Korem 082/ CPYJ Mayor Inf Andri Risnawan SE, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, penyamaan persepsi sangatlah penting guna menyukseskan pelaksanaan PPKM ini. Hal ini dilaksanakan guna meneruskan informasi sehingga dapat sampai dengan jelas ke masyarakat terutama kepada pelaku usaha.

BACA JUGA :  Jalin Komunikasi Sosial, Bamin Tuud Menghadiri Undangan Warga

“Jadi penyamaan persepsi ini dilaksanakan guna memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui para Babinsa  tentang pelaksanaan PPKM Mikro sampai dengan hal yang teknis, sehingga masyarakat dapan memahami dan dapat melaksanakan PPKM Mikro dengan kesadaran pribadi,” jelasnya.

Lebih lanjut Mayor Andri  meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM Mikro.   Dalam PPKM Mikro ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat, tetapi semua kegiatan harus menerapkan protokol keaehatan yang ketat.

BACA JUGA :  Dengan Penuh Semangat TMMD KE-111, Babinsa Koramil 0814/18 Jogoroto Bersihankan Kanan Kiri Jalan Yang Akan Dicor

“Masyarakat diizinkan untuk melakukan aktifitas makan dan minum di Restoran serta Kegiatan Rohani di tempat Ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50% dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku sampai dengan pukul 21.00 dengan disertai protokol kesehatan lebih ketat.   Kegiatan konstruksi boleh berlangsung 100 % dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan,” pungkasnya.
( rem)