
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Guna memperoleh gambaran yang jelas dan menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terapis Panti Pijat Berkah, Rabu (10/03/2021) pagi.
Rekonstruksi digelar di TKP, Panti Pijat Berkah, Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan melibatkan langsung tersangka Mohammad Irwanto (24), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, dalam rekonstruksi ini, terdapat 30 adegan yang diperankan langsung oleh pelaku. 22 adegan diantaranya diperankan di TKP.
“Adegan yang menjadi krusial terjadinya pembunuhan tersebut, ada pada adegan ke-15 hingga adegan ke-23,” ujar AKBP Deddy.
Sembilan adegan tersebut menjelaskan bagaimana tersangka menyiapkan pisau/bendo di bawah bantal, melakukan hubungan badan, aksi sadis pelaku menusuk pinggul korban dalam posisi ketika menungging, hingga pergi dari TKP dalam posisi telanjang.
Sementara delapan adegan lainnya, terjadi saat pelaku menonton video porno di kamar, muncul niat jahat, dan saat pelaku meninggalkan TKP dalam posisi telanjang.
Dalam kasus ini, Kapolresta Mojokerto juga memastikan tidak ada fakta baru yang didapat. Artinya, semua fakta sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan tersangka.
“Memang tersangka ini kooperatif dengan penyidik. Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki uang untuk membayar jasa pijat yang diberikan korban,” imbuhnya.
Dalam rekonstruksi ini, Polisi juga menggandeng jaksa, guna memperjelas dalam proses persidangan nantinya.
Seperti diketahui, Pada Kamis (04/02/2021) warga Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto digegerkan kasus pembunuhan terapis Panti Pijat Berkah bernama Ambarwati (35) warga Nganjuk, Jawa Timur. Kasus ini sempat menyulitkan petugas sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus selang dua pekan kemudian.
Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto, dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (wo/joe)






