Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Karena tak mengatongi ijin, Tim Yustisi Pemkab Klungkung, melakukan penyegelan terhadap usaha AICE Cream, milik warga Cina, di Jalan Rama, Semarapura, Klungkung, pada Jumat (26/10).
Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta, Sabtu (27/10), menyatakan, penutupan dilakukan, setelah pihak perusahaam tidak dapat menunjukan Surat Ijin Usaha Perdagangan ataupun TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
” Kemarin kan sudah kita sidak perusahaan ini bersama Pecalang, ternyata mereka tidak dapat menunjukan SIUP atau TDP. Langkah kita, perusahaan itu kita tutup sampai dapat menunjukan kewajibannya nanti, ” ujar Suarta.
Terlebih, perusahaan itu juga mempekerjakan orang asing, yang tidak dapat menunjukan bukti fisik dokumen keimigrasian yang valid. Juga tidak pernah melaporkan ke intansi berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Klungkung.
” Meski menunjukan foto IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), namun tenaga kerja asing yang bernama Pei Weidong asal Tiongkok tidak dapat menunjukan bukti fisik IMTA-nya, ” pungkasnya.
Dari pengamatan sekilasmedia.com di depan kantor perusahaan distributor AICE Cream tersebut, talihat empat mobil box sedang parkir. Suasana di lokasi juga tidak seperti biasa, justru semakin lengang.(son)