POLISIKU

Polres Lumajang Gelar Operasi Pekat Semeru 2021 Berhasil Libas Ratusan Botol Miras

×

Polres Lumajang Gelar Operasi Pekat Semeru 2021 Berhasil Libas Ratusan Botol Miras

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2021, Unit Resmob Sat Reskrim Mapolres Lumajang, sekitar pukul 16.30 Wib, berhasil mengungkap peredaran miras tanpa ijin, di wilayah Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Jawa timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai macam merk di toko dan gudang milik tersangka berinisial “TM” (38), asal warga Dusun Krajan Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Senin, (22/3/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang Fajar Bangkit Sutomo, melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, mengatakan.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya

“Saat razia petugas mengamankan 233 botol miras bermacam-macam merek di toko dan gudang tersangka,” Ujarnya.

Masih menurutnya, bahwa jenis jenis dari sekian botol berbagai merk juga dijelaskan diantaranya barang bukti 233 botol miras diamankan terdiri Bir Singaraja 58 botol
New Port Red 13 botol, Anggur Kolesom 27 botol, Anggur Merah Pink 8 botol, Anggur Merah Gold 58 botol, Ice Land 9 botol, Anggur Malaga 6 botol, Soju Bae 17 botol, dan anggur putih 28 botol,”Ujar Shinta.

Selanjutnya barang barang dan pelaku tersebut, menurut Ipda Andrias Shinta, dibawa ke Mapolres Lumajang sebagai barang bukti pelanggaran Perda Tk II no 10 tahun 1980 jo Permedag RI no. 6/M-DAG/PER/I/2015, tanggal 16 Januari 2015 tentang pengendalian dan pengawasan  terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Polsek Dawarblandong Apel Bersama Linmas Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2020

“Pelaku dilakukan pembinaaan serta wajib lapor. Jika mengulangi perbuatannya akan dikenakan tipiring,”tutur Shinta.

Operasi ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat), aparat kepolisian terus gencar melakukan razia ke tempat-tempat yang di anggap sering menjual minum-minuman keras.

“Kami menghimbau kepada penjual Miras agar tidak menjual minuman Miras, karena miras sangat berdampak negatif bagi kesehatan,”Pungkasnya. (Hartono/Maria)