POLISIKU

Kasus Narkoba, Polresta Mojokerto Amankan 35 Tersangka dan Narkoba Senilai Rp 544 Juta

×

Kasus Narkoba, Polresta Mojokerto Amankan 35 Tersangka dan Narkoba Senilai Rp 544 Juta

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 35 orang diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto atas dugaan kasus penyalagunaan narkotika.

Dari tangan puluhan tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 418, 57 gram atau jika dirupiahkan setara dengan Rp 544 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pil doble L sebanyak 45.075 butir dan sejumlah unit handphone.

BACA JUGA :  Satpolairud Temukan Korban Nelayan Hari Ke-2 dan Lakukan Evakuasi

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, tersangka yang diringkus petugas merupakan hasil operasi periode Maret 2021 dengan jumlah kasus sebanyak 26.

“Penangkapan ini dilakukan secara simultan oleh Satuan Narkoba dengan melakukan pelacakan terhadap antar bandar yang dilakukan penangkapan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (26/03/2021).

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Polda Jatim Kembali Menggelar Operasi Gabungan PSBB

Dari penangkapan itu, diketahui bahwa antar bandarĀ  tidak memiliki hubungan satu sama lainnya.

Akibat perbuatannta, para tersangka dijerar pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun bui. (wo/joe)