Ft. Tersangka bersama BB
Edarkan Double L , Warga ngoro dibekuk Polisi
SekilasMojokerto.Com– Satuan Anggota Reskrim Polsek Ngoro dipimpin langsung AKP. Iwan Setiawan berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang jenis pil double L sekaligus membekuk pelakunya.
Tersangka yang dibekuk, Hadi Sutrisno (29) warga Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto , Akibat perbuatannya, tersangka digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek setempat, pada Kamis (5/10) malam.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di salah satu rumah di Dusun Kecapangan, Desa Ngoro sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli obat obatan terlarang jenis double L.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai, lalu saat itu juga sekitar pukul 20.30 WIB Satuan Reskrim polsek Ngoro melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Alhasilb, petugas berhasil menyita barang bukti obat obatan terlarang jenis pil double L sebanyak 2200 butir siap edar sekaligus meringkus tersangkanya.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 400 kantong plastik klip dan uang tunai Rp. 270 ribu yang diduga uang sisa dari hasil transaksi jual beli pil koplo jenis double L tersebut.
Didepan petugas tersangka mengaku melakukan peredaran obat obatan terlarang jenis double L itu, di daerah wilayah Kecamatan Ngoro dan wilayah Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP. Iwan Setiawan melalui Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kompol. Sutarto, SH mengatakan jika tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) .
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya, Jum’at (6/10) kemarin.(Wo).