Ft.saat aksi berlangsung di depan kantor kejaksaan Mojokerto
MOJOKERTO ( SM.Com) -Puluhan gerakan masyarakat yang menamakan diri Gerakan masyarakat Mojokerto ( Geram ), selasa ( 7/11) kembali nglurug kantor kejaksaan, pasalnya mereka menganggap pihak kejaksaan Mojokerto tidak becus tangani kasus korupsi pengadaan tiang lampu penerangan jalan desa.
Koordinator Geram H Sugiantoro, SH menjelaskan, pihaknya menuntut pihak kejaksaan agar secepatnya mengusut tuntas Kasus lampu jalan, pihak kejaksaan rananya bukan sebagai pembina lagi, tetapi sebagai penuntut umum, apalagi persoalan lampu ini sudah tercium kuat ada dugaan mark up anggaran dan grafitikasi, semestinya harus diproses secara hukum,” ungkap Sugiantoro.
Masih kata Sugiantoro, dia menduga ada akrobat hukum terkait persoalan lampu, sebab sudah nyata- nyata ada marp up anggaran malah dianggap kelebihan anggaran dan disuruh mengembalikan ke rekening desa masing- masing ini sangat ironis, aneh bin ajaib,” tandasnya.
,”Apabila pihak kejaksaan, lanjut Sugiantoro tidak mampu memproses Kasus korupsi dimojokerto kususnya kasus tiang lampu jalan, geram tak akan berhenti untuk melakukan aksi lanjutan dan menuntut kajari Mojokerto turun dari jabatannya.
Sementara Kasi intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Oktario Hutapea menjelaskan tentang laporan tiang lampu jalan memang ada laporan dari beberapa LSM di Mojokerto, namun dalam pemeriksaan para kepala Desa mengakui kesalahannya dan mereka sanggup untuk mengembalikan,” kata Octario.
Octario menambahkan pihaknya tetap menjalankan proses pemeriksaan yakni tetap dalam penyelidikan, oknum Kepala Desa tetap diproses secara hukum, dan belum final,” jelasnya.
Oktario berjanji semua tuntutan akan terakomodir dan Kepala Desa statusnya hingga saat ini adalah terperiksa,” tandasnya.( wo)