Rekontruksi Pasar Benpass Direspon Dewan.

 

Sekilasmojokerto.com– DPRD kota Mojokerto sangat prihatin apa yang dialami PKL Benpass yang terjadi musibah kebakaran di bulan September lalu, begitu juga pihak Pemda kota Mojokerto. Maka dari itu, dari komisi II melakukan terobosan inovatif agar PKL bisa layak berjualan kembali.

Upaya baik pihak Eksekutif dan Legislatif mensinergikan melakukan upaya rekonstruksi lahan relokasi dan pembangunan area dilokasi bekas kebakaran.

Sekretaris komisi II, Dwi Edwin Endra Praja, melakukan konsultasi tentang pemulihan lahan penampungan sementara dengan menggunakan anggaran tak terduga ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), mengatakan, “Sengaja kami mengkonsultasikan perihal penyerapan Dana Tak Terduga sebesar Rp 500 juta untuk rencana pembangunan tempat penampungan sementara PKL ke LKPP agar mendapat kepastian. Dan pihak LKPP menyatakan,  karena sifatnya darurat legal pembangunan itu tanpa melalui proses lelang, ” papar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto,  Edwin Endra Praja, Selasa (14/11/2017).

Politisi Gerindra ini sambil menunjukkan regulasi penyerapan dana darurat tersebut. “Kondisi force major itu tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomer 54 pasal 28; bahwa dalam keadaan darurat pelaksanaan rekonstruksi ini dapat menggunakan dana tak terduga,” tandasnya.
Meski tanpa lelang,  lanjut ia,  pihak LKPP menyarankan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diaperindag)  tetap mengundang aparat terkait seperti Kejari dan pihak kepolisian.  “LKPP menyarankan agar lembaga pengawasan seperti Kejari dan Polri diundang terhadap penggunaan anggaran.  Ini penting untuk meminimalisir dugaan kongkalikong,” imbuhnya.

Menurut Edwin yang tak kalah penting adalah jangan mengurangi volume proyek,  pengkondisian garapan dan kecurangan lainnya.  “Dan pelaksana diperbolehkan mengambil keuntungan maksimal 15 persen sesuai ketentuan,”  pungkasnya.
Proyek pembangunan penampungan sementara PKL Benpas Mojokerto mulai dikerjakan Minggu ini. Di lokasi,  sejumlah alat berat dikerahkan untuk meratakan tanah urug dilokasi penampungan sementara.(wo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *