Persekongkolan Parpol Parlemen VS Parpol Baru, SIASAT AGAR PARPOL ‘LAMA’ TANPA VERIFIKASI

×

Persekongkolan Parpol Parlemen VS Parpol Baru, SIASAT AGAR PARPOL ‘LAMA’ TANPA VERIFIKASI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Sekilasmedia.com) Semenjak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, diantaranya soal bahwa semua partai politik yang ada (di parlemen maupun di luar parlemen, yang ‘LAMA’ maupun baru, red.) harus sama-sama verifikasi, saat itu pula mengejutkan ‘para’ parpol parlemen sehingga ada sesuatu yang seperti ‘dimainkan’ diantara mereka.

*INDIKASI PERSEKONGKOLAN PARPOL PARLEMEN*
Persekongkolan menuju Pemilihan Umum tahun 2019 antar parpol parlemen terindikasi telah dimulai antara komisi 2 DPR RI, pemerintah dan KPU menyikapi keputusan MK tersebut.

Arah persekongkolan itu diantaranya akan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar menjadi dirasa ‘mengenakkan’ bagi 12 parpol lama terutama para parpol parlemen, bersama dengan pemerintah yang sedang berkuasa.

Hal tersebut diungkapkan Qdemank Sony Pudjisasono aktivis sosial budaya dan buruh di Jakarta, yang sempat bersama-sama Gus Dur memperkuat SBSI.

BACA JUGA :  Abah Ipul dan Ketua KPU RI Pantau Proses Pemungutan Suara

*LEBIH ADIL JIKA SEMUA PARPOL DIVERIFIKASI*
Menurut Sony, harusnya memang lebih adil jika semua parpol wajib diverifikasi secara administratif maupun secara faktual.

Akan tetapi pasca putusan MK terjadi deal politik untuk merubah PKPU tahapan verifikasi khusus untuk diberlakukan kepada12 parpol terutama parpol parlenen. Dengan kata lain, 12 parpol itu bersekongkol agar tanpa diverifikasi.

*PARPOL BARU DIVERIFIKASI KETAT POLL*
Sementara, menurut Qdemank Sony Pudjisasono yang juga produser film bersama Adi Surya Abdi (mantan suami artis Meriam Bellina, red.) untuk parpol baru diupayakan dikenai proses verifikasi yang ketat pollll, secara administrasi maupun faktual.

Hal tersebut menurut Qdemank Sony, memang menunjukkan hegemoni keinginan untuk berkuasa dengan menghalalkan segala cara.

*DIRANCANG TANPA VERIFIKASI TAPI DITOLAK MK*
Sebagaimana diketahui, dari awal  Undang-Undang Tentang Pemilu oleh para parpol parlemen memang dirancang agar mereka tidak perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual.

BACA JUGA :  Perindo Yang Dukung Jokowi Dan Partai Berkarya Yang Banyak Kejutan, REKRUT PRIYO BUDI SANTOSO DAN NANTAN MENTERI SERTA KETUM PARTAI BURUH

Akan tetapi MK memutuskan semua parpol wajib harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual tanpa terkecuali.

*RAKYAT PERLU WASPADA*
Dengan indikasi upaya parpol parlemen menyiasati suatu aturan untuk kepentingan mereka belaka, maka menurut Qdemank Sony, itu menunjukkan ketidak-adilan 12 parpol tersebut.

Hal tersebut sekaligus sebagai tanda peringatan dini bagi rakyat agar waspada dan harus sadar bahwa pada tahun politik 2018 dan 2019 janganlah lengah.

*PERLU WASPADA PENGALIHAN ISU OLEH REZIM*
Apalagi banyak hal-hal yang disamarkan oleh rezim dengan pengalihan isu menggunakan berbagai  topik yang silih berganti dan sistematis.

Termasuk diantaranya soal kasus import beras dan lainnya.

“Waspadalah, waspadalah rakyat,  dan ayo terus bergerak,,” tegas Qdemank Sony yang sahabat Bugiakso (almarhum) cucu Panglima Besar Jenderal Sudirman. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926. (Sis).