Mojokerto. (Sekilasmedia. Com) -Sejumlah 50 orang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang ketahanan Nasional dan optimalisasi pelaksanaan rencana kerja (Renja) DPRD serta laporan keterangan pertanggungjawaban ( KKPJ) tahun 2017, Bimtek dilaksanakan selama 4 hari sejak minggu (25/2) hingga berakhir Rabu (28/2).
Bimtek yang diikuti 50 orang mulai dari ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD, dilakukan dihotel mergiur jakarta pusat, dalam bimtek kali ini topik materi pembahasan adalah membahas peran DPRD dalam menyikapi LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, saat itu dihadirkan nara sumber dari Universitas Nasional yakni DR Hari nurcahyo murni, M Si,” kata Ismail ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
,”Bimtek merupakan hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD yang berbunyi “Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya”.jelasnya.
Tema yang diangkat pada Bimtek kali ini adalah dalam rangka memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang akan melaksanakan agenda tahunan Agenda dimaksud adalah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2017
Seperti diketahui, lanjut Ismail, Pemerintah Daerah merupakan pelaksana program/kegiatan pemerintahan daerah sebagaimana tertuang di dalam APBD yang dibahas dan disetujui bersama DPRD. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program/kegiatan pemerintahan daerah, maka berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Kepala Daerah diwajibkan melaporkan pertanggungjawaban di setiap akhir tahun anggaran,”tandasnya.
,”LKPJ sebagai bentuk akuntabilitas horisontal bertujuan mengetahui keberhasilan atau kegagalan Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dan peningkatan, efisiensi, efetifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” Pungkasnya. (wo)