Mojokerto ( Sekilasmedia. Com) Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto dalam mengevakuasi adanya Limbah “Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)” yang dibuang dilapangan randubangu Mojosari, kini malah dipindah sembarangan dan bukan pada tempatnya , limbah B3 yang dibuang misterius dilapangan randu bangu tersebut malah dibuang diarea TPA (Tempat pemrosesan akhir) Mojosari.
Penanganan evakuasi Limbah “B3″ yang dilakukan DLH disinyalir kurang serius dan dijadikan modus baru oleh pihak DLH Kabupaten Mojokerto, tidak dibenarkan limbah dipindah di TPA, sebab disitu bukan pembuangan limbah B3 tetapi TPA adalah tempat pembuangan sampah,” ungkap Tawi pemerhati lingkungan hidup PL 10 Nop 1945 kepada media, kemarin.
Dijelaskan Tawi, bahwa Limbah “B3” Cair yang dikemas didalam tiga (3) bak tandon itu, diperkirakan sudah beberapa hari berada di lokasi TPA sampah. Tapi anehnya, setelah Limbah “B3” Cair dipindah oleh pihak DLH ke TPA sampah itu, ada dua (2) bak tandon, disinyalir sudah tidak berisi Barang Bukti (BB) berupa Limbah “B3” Cair lagi. Sehingga perlu dipertanyaan, semestinya pihak DLH melaporkan kepolres biar di polis line dulu, sebab membuang limbah B3 ngawur ini adalah pidana.
Sementara, Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada DLH Kabupaten Mojokerto, bagian pengelolaan TPA sampah, bernama Antok sempat tidak mengijinkan awak media ini, masuk kelokasi TPA sampah, dan juga dilarang mengambil gambar pada 3 bak tandon yang berisi Limbah “B3” Cair tersebut. Namun setelah awak media ini, menelpon Kepala Bidangnya, bernama panggilan Marno melalui Hand Phone Antok. Barulah awak media ini, diperbolehkan masuk dan mengambil gambar dilokasi TPA sampah itu.
“Terus terang saya melarang dan tidak mengijinkan bapak masuk ketempat sana, disini saja nunggu ijinnya Kabid dan atasan saya. Untuk itu, jangan masuk dan mengambil gambar dulu. Tapi jika nanti, setelah Kabid beserta atasan saya sudah memberikan ijin, maka saya akan antar bapak ketempat yang dimaksud,” Kata Antok kepada awak media ini.
Masih kata Antok memberitahukan, kalau atasannya meminta, agar permasalahan Limbah “B3” Cair tersebut, tidak boleh diperpanjang pemberitaannya oleh awak media ini, karena sudah tidak ada masalah, dan sebentar lagi juga ada penilaian adi pura. Lebih baik diberitakan yang bagus-bagus.
“Limbah Cair itu dipindah ke TPA untuk diamankan. Dan saya hanya sebagai penyedia lokasi saja. kalau tanya soal lain-lainnya, ya langsung aja temui Aminudin, karena ia punya wewenang untuk menindak lanjuti persoalan Limbah Cair itu,” Sarannya.(wo)