Kriminal

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pamekasan Madura

×

Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pamekasan Madura

Sebarkan artikel ini

Surabaya ( Sekilasmedia. Com) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap 4 tersangka dalam kasus pembunuhan di Pamekasan Madura pada Rabu,( 24 /1/ 2018) lalu.

Tersangka diketahui berinisial NH (56 tahun) warga Jember sebagai otak pembunuhan, Kemudian A (41 tahun), EE (31 tahun), dan RH (38 tahun) sebagai pelaku eksekutor. Sedangkan korbannya merupakan klien dalam modus penggandaan uang yang dilakukan oleh tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Bobby Tambunan kepada media ini mengatakan, Kasus pembunuhan ini bermula dari kasus janji penggandaan uang oleh tersangka NH kepada korban perempuan berinisial S. Selama ini, NH telah menerima uang korban hingga Rp. 152 juta untuk digandakan menjadi miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Curi Burung Murai, Dua Bersaudara Diringkus Tim Reskrim

” Namun penggandaan uang tak kunjung terealisasi, Korban lantas terus menanyakan uang tersebut. Sampai akhirnya NH jengkel dan menyusun rencana pembunuhan dengan merekrut sejumlah orang yakni A, EE, dan RH untuk mengeksekusi korban, ” Ujar Bobby, Rabu (14/03/2018).

Awalnya, Lanjut Bobby, Korban akan disantet. Tapi tersangka mengurungkan niatnya, dan menyusun rencana pembunuhan.

” Para eksekutor mendapat uang upah ekseskusi sebesar Rp. 11,5 juta dari NH. Uang itu dibagi bertiga, dan minta tambahan Rp. 6 juta belum diberi oleh NH, ” Ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

BACA JUGA :  TEAM COBRA POLRES LUMAJANG BEKUK SPESIALIS PENIPU LEWAT HANDPHONE

Masih kata Bobby, Seminggu sebelum mengeksekusi korban, Tersangka utama juga telah mengatur pertemuan antara korban dan salah seorang tersangka eksekutor yang menyamar sebagai guru spiritual. Harapannya, Eksekutor tidak salah sasaran.

” Setelah itu, Korban didatangi di Pamekasan dan dibawa ke tempat sepi pada 24 Januari 2018. Korban dieksekusi di komplek pemakaman umum Dusun Kalijen Desa Dempo Timur Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, ” Urai Bobby.

Akibat perbuatannya, Para tersangka diganjar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup. (red)