Malang sekilasmedia.com – Saat ditemui wartawan sekilasmedia.com Rabu 14/03/2018 Adhy Dharmawan SH.,MH Advokat yang berkantor di Kota Malang ini telah melaporkan Luhur Budianto yang beralamat di Sumber Manjing Kulon, Kecamatan Pagak. Luhur Budianto Diduga telah menipu kliennya senilai Rp.210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan modus ingin membantu kliennya memasukkan anaknya menjadi PNS pada tahun 2014.
Ternyata ketika pengumuman hasil tes CPNS anak kliennya tidak lulus, dan sejak pengumuman waktu itu sampai 13/01/2018 Luhur Budianto tidak memberikan etika tanggung jawabnya. Tanggal 14/01/2018 Adhy Dharmawan, SH., MH selaku kuasa hukum kliennya mendatangi mendatangi rumah Luhur Budianto dan Luhur Budianto meminta untuk di mediasikan dengan klien nya. Singkat cerita setelah mediasi Luhur Budianto membuat surat perjanjian akan mengembalikan dana tersebut pada tanggal 26/02/2018, namun setelah jatuh tempo pihaknya tetap memberikan toleransi kepada Luhur Budianto untuk mengembalikan uang tersebut.
Adhy Dharmawan, SH., MH juga mengatakan kepada wartawan sekilasmedia.com,” Setelah kami berikan toleransi akan tetapi ternyata tidak ada niatan baik dari beliaunya, ya kami lakukan pelaporan di Polres Kepanjen Malang pada tanggal 09/03/2018 dengan nomer surat pengaduan B/495/III/2018,” ungkapnya.
” Ya modus penipuan memang berbagai macam cara dari pelakunya untuk mendapatkan uang dengan cepat, banyak perkara yang kami tangani di kantor yang sedang proses, Kami juga yakin pihak Polres akan bertindak dengan cepat dan bisa membuat jerah para pelaku penipuan,” ungkap Adhy Dharmawan, SH., MH yang baru saja yudisium S2 nya. (SO)






