Daerah

LIN Mendampingi Warga, Soal Pembangunan Perumahan yang Terkesan di Paksakan

×

LIN Mendampingi Warga, Soal Pembangunan Perumahan yang Terkesan di Paksakan

Sebarkan artikel ini

Editor : Nyoto wibowo

Tulungagung ( Sekilasmedia. Com) -PT Griya Asri Mandiri  mengadakan sosialisasi pembangunan perumahan willis Residence di kediaman  ketua Rt 01 desa karanganom kecamatan Kauman kabupaten tulungagung Wisnu (40), dalam kesempatan  tersebut langsung dihadiri  LIN Cabang Tulungagung Andre setyawan  beserta jajaran pengurus laiinnya guna melakukan pendampingan warga Karang anom dan Bolo rejo, Selasa (6/3/2018).

Selain itu juga hadir kepala desa karanganom Yuniarti beserta sekertarisnya, Camat kauman Wahyu Setha Praptana Danramil beserta babinsanya , wakapolsek kauman beserta babinkamtibmas Desa Karang anom dan Desa Bolorejo, bersama pihak PT Griya asri mandiri beserta sejumlah 30 warga sebagai undangan.

Dalam acara sosialisasi terkait pembangunan perumahan yang bakal dibangun PT Griya asri Mandiri disampaikan, maksud dan tujuan sosialisasi kali bahwa pihak pengembang berkeinginan  untuk membangun perumahan di wilayah Desa tersebut, namun ada beberapa fasilitas yang belum didapat warga dari pengembang, misalnya untuk fasilitas pemakaman mengingat lahan pemakaman sudah sempit, ” ungkap Andre setiawan.

BACA JUGA :  Tekan Kenaikan Harga Minyak Goreng Bupati Cek Operasi Minyak Murah

Tak hanya itu,  lanjut Andre , masih ada perijinan yang masih kurang untuk memenuhi syarat melaksanakan sebuah proyek atau usaha pembangunan terutama yang berhubungan langsung dengan dampak perubahan lingkungannya, pihak pengembang hanya menyebutkan bahwa  membangun perumahan cukup dengan izin dinas PU, “Ini ndak bener, dan harus kita luruskan,” kata Andre.

Masih kata Andre,  Pada kesempatan tanya jawab kami akhirnya meminta kepada pengembang agar melengkapi perizinan tersebut di antaranya adalah izin lingkungan hidup, sebab Menurut uu lingkungan hidup no 32 tahun 2009 pasal 37 sampai 40 di uu tersebut pasal 40 ayat 1dengan jelas disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan usaha terlebih usaha tersebut akan merubah lingkungan atau alih fungsi, lahan izin pertama yg memberi izin adalah dinas lingkungan hidup bukan PU,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kota Kediri, Mbak Vinanda Instruksikan Perbaikan Sekolah Rusak

Alhasil,  dalam kesempatan  tersebut akhirnya menyetujui apa yang warga minta di antaranya penambahan fasilitas makam perizinan berupa amdal atau UPL UKL ,  menurut pihak pengembang  pertemuan ini akan di lanjutan lagi untuk waktu akan di beritahu kan berikutnya.

Terpisah, DPC LIN Tulungagung mendatangi Dinas lingkungan hidup Tulungagung, guna bertemu dengan kepala dinas lingkungan hidup, LIN meminta penjelasan tentang syarat mendirikan perumahan, dari hasil diskusi tersebut kami simpulkan bahwa ternyata dinas lingkungan hidup pun tidak mengerti tentang UU lingkungan no 32 tahun 2009, Menurut kami ( Andre,  Red ) Ini harus di luruskan karena kekliruan ini bisa menyeret pejabat terkait, dan pihak pengembang proyek ke pidana dengan kurungan 1 tahun dan denda 1 – 3 milyad tentang UU Lingkungan hidup, ” tandasnya. (rob/wo)