Malang, sekilasmedia.com — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., menegaskan pentingnya kejelasan dan konsistensi kewenangan hukum dalam tahap pra-ajudikasi sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana yang adil dan berkeadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Deni saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (BEM FH Unisma), Kamis (24/4).
Dalam pemaparannya, Prof. Deni menekankan bahwa tahap pra-ajudikasi — yang mencakup penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara diajukan ke pengadilan — harus dilaksanakan secara coherent, clear, dan precise. Menurutnya, ketidaktertiban pada tahap ini akan berdampak pada sulitnya mewujudkan keadilan substantif.
“Pra-ajudikasi merupakan pondasi awal dalam proses peradilan pidana. Tanpa kejelasan dan kesinambungan dalam pelaksanaannya, proses hukum yang adil hanya akan menjadi ilusi,” ujar Prof. Deni di hadapan para peserta seminar.
Acara ini turut menghadirkan pakar-pakar hukum terkemuka lainnya, seperti Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., ahli hukum pidana nasional, serta Dr. Prija Jatmika, S.H., M.S., dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya. Diskusi berlangsung dinamis, membahas tantangan dan urgensi pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada saat ini.
Prof. Deni secara sistematis menjabarkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri atas tiga tahap utama: pra-ajudikasi (penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian serta penuntutan oleh kejaksaan), ajudikasi (proses persidangan dan pembuktian di pengadilan), serta pasca-ajudikasi (tahap pemasyarakatan dan reintegrasi sosial bagi terpidana).
Ia juga menguraikan dasar-dasar yuridis kewenangan lembaga penegak hukum, mulai dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, hingga KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap norma-norma hukum tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
“Polri memiliki wewenang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk korupsi. KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut khusus tindak pidana korupsi. Sementara Kejaksaan bertanggung jawab dalam penuntutan serta pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,” terang Prof. Deni.
Ia menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa reformasi KUHAP adalah momen penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya adil dan transparan, tetapi juga selaras dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam mendorong pembentukan KUHAP baru yang progresif, responsif, dan berpihak pada keadilan hakiki bagi seluruh warga negara.