Kriminal

Manajer Travel Haji PT Arminareka Perdana di Bui , Gara – gara Tipu Calon Jamaah.

×

Manajer Travel Haji PT Arminareka Perdana di Bui , Gara – gara Tipu Calon Jamaah.

Sebarkan artikel ini

Manajer PT. Arminareka Perdana, Sri Juanty

Aksi penipuan dengan modus sanggup dan bisa memberangkatkan calon jamaah haji masih saja terjadi di Mojokerto. Kali ini dilakukan oleh Manajer sekaligus pemilik agen travel pemberangkatan Umroh dan Haji PT. Arminareka Perdana, yakni Sri Juanty (41), warga Perumahan Sooko Indah Jalan Cikalang Blok DD No. 12, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang tinggal di Lingkungan Balongsari Gang 7, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Setelah dilaporkan resmi oleh korbannya Makbul Qadar Hasisul Muchtar, warga Perumahan Griya Permata Meri Blok A4, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota, tersangka saat itu juga dilakukan penahanan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/2/2018).

Informasi yang diperoleh mengatakan, jika korban berniat berangkat melaksanakan ibadah haji bersama isterinya Dian Mujiarti Ponidjan sejak 4 Mei 2017 lalu.

Selanjutnya, korban melakukan pendaftaran administrasi sekaligus pembayaran biaya pemberangkatan haji plus dengan besarnya biaya Rp. 262,3 juta yang biaya tersebut dibayarkan ke agen travel PT. Arminareka Perdana melalui kantor yang bertempat di Musafir Makkah Madinah di Jalan Pekayon No. 12 C, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Setelah melakukan kelengkapan administrasi, korban dijanjikan berangkat tahun ini juga (2017 lalu). Karena dipastikan berangkat, korbanpun mulai melengkapi biaya dengan cara menstranfer bertahap kepada rekening atas nama tersangka untuk pemberangkatan 2 calon jamaah.

BACA JUGA :  DARI EMPAT DPO BEGAL DI TUJU TKP SATU DI "DOR KAKINYA" TIGA LAINNYA MASIH BURON.

Kedua korban akhirnya diberangkatkan dengan menumpang pesawat pada 24/8/2017 menuju Makkah transit singgah di Bandara Malaysia dan India. Betapa terkejutnya ketika korban mendapatkan kabar dan informasi jika dirinya bersama istri tidak diperbolehkan masuk makkah dan diminta balik kembali oleh pihak otoritas bandara India dikarenakan visanya adalah visa ziarah bukan visa haji.

Merasa sadar menjadi korban penipuan, korbanpun balik ke tanah air untuk minta pertanggung-jawaban kepada tersangka.

Korban sudah berusaha mengajak menyelesaikan permasalahan yang dialaminya tersebut secara kekeluargaan kepada tersangka. Namun karena tersangka selalu mengingkari janjinya dan berbelit-belit akan mengembalikan uang korban, akhirnya kejadian tersebut dilanjutkan ke proses hukum.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Puji Hendro Wibowo, SH. SiK melalui Kasatreskrim, AKP. Suharyono, SH dikonfirmasi terkait kasus penipuan calon jamaah haji di wilayah hukumnya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan terhadap kasus tersangka karena dimungkinkan terdapat korban lain selain korban yang melapor saat ini.

Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menyita 1 lembar fotocopy legalisir paspor Indonesia dan visa Arab Saudi atas nama kedua korban yang ada stempel namun tidak berlaku untuk haji, 2 lembar brosur PT. Arminareka Perdana perwakilan Mojokerto bergambar tersangka dan 1 lembar brosur umroh PT. Musafir Makkah Madinah Mojokerto, 1 lembar slip setoran tunai Bank BNI dari a.n istri korban ke agen travel sebesar Rp. 10 juta,

BACA JUGA :  Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Dua lembar tanda terima sebesar Rp. 2 juta dari kedua korban kepada tersangka untuk Airport tax handling dan perlengkapan, 1 lembar bukti setoran BCA dn BRI total Rp. 148,5 juta dari isteri korban kepada tersangka dan a.n PT. Arminareka Perdana untuk pelunasan porsi haji, 1 lembar tanda terima dari isteri korban kepada tersangka untuk cicilan kuota sebesar Rp. 4,5 juta, 2 lembar invoice pelunasan haji plus 2017 a.n kedua korban dari PT. Arminareka Perdana, 1 lembar slip setoran Bank BRI kedua korban kepada PT. Musafir Makkah Madinah senilai Rp. 113,6 juta, 6 lembar struk transfer ATM BCA dari kedua korban kepada rekening tersangka total senilai Rp. 24,2 juta, 2 tanda terima uang dari kedua korban kepada tersangka total senilai Rp. 262,3 juta,

Tiga lembar E-tiket Lion Air tujuan Surabaya-Jakarta- Kuala Lumpur, 1 lembar Official Swift In seharga Rp. 310 ribu, 2 lembar boarding pass Sriwikaya Air dari Surabaya-Jakarta, 2 lembar ticket Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur-Mombay dan 2 lembar ticket Batik Airlines tujuan Kuala Lumpur-Jakarta serta 1 buah ATM Mandiri.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya, Kamis (1/3/2018) sore. (Wo)