Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

SAT NARKOBA SIKAT PELAKU PEREDARAN PIL KOPLO DI WILAYAH LUMAJANG

Lumajang Sekilasmedia.com – Ahmad A. Rosyid (25), warga Dusun Wunguan RT 01 RW 02 Desa / Kecamatan Kencong Kabupaten Jember ditangkap jajaran Polres Lumajang diarea pabrik kayu mustikatama Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.

Pria lulusan SD ini ditangkap Rabu kemarin (18/4) atas perbuatan melanggar hukum dengan menjual obat / pil warna putih logo “Y” kepada orang lain tanpa keahlian dan kewenangan.

Paur Subbag Humas polres Lumajang mengatakan, dari penangkapan tersangka kali ini, terungkap mata rantai peredaran obat yang diperdagangkan.

“Tersangka mulanya ditangkap karena kedapatan telah menjual (edar) obat / pil logo ‘Y’ warna putih logo. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari Abd. Khodir J (27) warga Kunir Lor Lumajang. Kemudian tersangka Abd. Khodir J, mengaku mendapatkan barang dari A. Ashidiqi (20) warga Pasirian Lumajang,” ucapnya Jum’at (20/4).

BACA JUGA :  Maling Kotak Amal Di Surabaya Akhirnya Dikenakan Hidup di Penjara Selama 5 Tahun

Masing – masing dari tersangka, polisi menyita barang bukti berfariatif.
Dari tangan tersangka Ahmad A. Rosyid disita barang bukti berupa 196 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan  Rp. 252.000, dan dari tangan Abd. Khodir J disita barang bukti berupa 12 butir pil warna kuning logo ‘DMP’, 5 butir pil warna putih logo ‘Y’, 1 buah HP merk Nokia beserta simcard berikut uang hasil penjualan Rp.2.750.000. Sementara dari tangan tersangka A. Ashidiqi, polisi sita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

BACA JUGA :  Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Ahmad Dhani

“Ketiganya saat ini tengah menjalani proses hukum guna terus didalami apakah masih ada kaitan dengan lain piihak ataukah tidak. Ketiga tersangka ini melanggar Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” Jelas IPDA  Catur(kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *