Kediri, sekilasmedia.com – satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi “PR” besar adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik.
Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk membuat sampah bekas kantong plastik itu benar-benar terurai sehingga partikel-partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah. J
ika dibakar, sampah plastik akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan yaitu jika proses pembakarannya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai dioksin. Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi.
atas dasar bahayanya limbah sampah plastik, Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan mengeluarkan surat edaran no. Se.3/ UM/RT/SET.1/2/2018 tentang “himbauan penyediaan hidangan rapat bebas kemasan plastik”, dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pengelolaan sampah untuk mengurangi limbah sampah plastik.
untuk itu, dalam acara rapat kedinasan pada seluruh instansi Pemerintahan dihimbau tidak menggunakan kemasan plastik dlm menyuguhkan roti, snack dan makanan lainnya. dan hal ini berlaku bagi seluruh instansi di kota Kediri.
Dinas lingkungan hidup dan kebersihan pertamanan (DLHKP) Kota Kediri sedianya telah melakukan berbagai program gerakan bersih lingkungan, seperti pada tingkat sekolah dasar, ada beberapa sekolah yang melarang para pedagang sekitar sekolah untuk tidak mengemas makanan dari bahan plastik.
selain daripada itu, di tiap tiap Kelurahan dianjurkan memiliki bank sampah yang mana dalam prakternya dapat difungsikan sebagai kerajinan tangan yg hasilnya dapat di perjualbelikan dengan nilai harga yang ekonomis.
mengutip statemen didik catur beberapa waktu lalu saat sosialisasi perda No.3/2015, mengatakan, “bank sampah selain daripada untuk menampung sampah yang bisa dikelola, diharapkan masyarakat untuk sama sama menjaga lingkungan sekitar rumahnya agar selalu bersih”.
dengan adanya surat edaran kementrian lingkungan hidup dan kehutanan tersebut, kepala bidang (kabid kebersihan dan pengelolaan sampah), Rony Yusianto mengatakan, “surat edaran ini wajid dipatuhi seluruh satker Kota Kediri sebagai wujud dukungan atas kebijakan nasional mengenai bahayanya limbah plastik. dengan dukungan tersebut, kita membantu sedikitnya untuk mengurangi dampak pemanasan global yang disebabkan oleh penumpukan plastik di TPA (tempat pembuangan akhir) yang mengandung zat rumah kaca”. //her







