Lumajang(Sekilasmedia.com) — Di bulan suci Ramadhan 1439 H, , Polsek Ranuyoso Polres Lumajang menyita 17 ikat sumbu penyulut dan 11,5 kg bahan peledak berupa mesiu yang biasa digunakan untuk bahan mercon atau petasan.
Bubuk mesiu tersebut diamankan dari tersangka Slamet, (38) Dsn.Krajan Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Tersangka yang selama ini dikenal sebagai pembuat mercon atau petasan ditangkap oleh petugas saat berada dirumahnya dan digiring ke Mapolsek Ranuyoso Polres Lumajang dengan sejumlah barang bukti
Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Pengamanan bahan peledak (handak) atau bahan mercon tersebut terkait gelar Operasi Pekat Semeru 2018 Polres Lumajang dengan bertujuan untuk menekan peredaran bahan peledak atau petasan dan mercon yang membahayakan masyarakat.
‘’Operasi ini untuk memberi aman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. Dengan tujuan, agar tidak ada kejadian korban petasan dan mercon yang membahayakan,’’ pungkas IPDA Catur(kar)