Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Dua Orang Jaringan Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Banyuwangi

Banyuwangi,Sekilasmedia.com- – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Keduanya adalah M. Nur Husen (22) dan Fathur Rozy alias Andik (39). Dari tangan kedua orang yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu ini, polisi menyita 5 paket sabu siap edar.

Awalnya petugas menangkap Nur Husen di rumahnya di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan menyusul adanya informasi yang diterima petugas.

Penggeledahan pun dilakukan di rumah lelaki muda ini. “Kami temukan 4 paket sabu dengan berat 8,9 gram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Kamis (31/5/18).

Polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan perbuatan tersangka. Di antaranya satu bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, selembar tisu dan dua unit HP yang digunakan tersangka untuk sarana komunikasi transaksi narkoba tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Korupsi, Kades Jabung Candi Ditahan

Kepada petugas, Nur Husen mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Fathur Rozy. Petugas kemudian menyusun strategi untuk menangkap pria asal Jl Kedinding Lor 2/29, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya tersebut.

Fathur Rozy akhirnya berhasil dipancing untuk melakukan transaksi. Lalu, 30 menit berselang, petugas berhasil menangkap pria yang dikenal dengan panggilan Andik ini. “Kami temukan satu paket sabu dengan berat 0,16 gram sabu,” ungkap Muh. Indra Nadjib.

Kedua tersangka kemudian digelandang menuju Polres Banyuwangi. Kepada petugas, kedua pria mengakui perbuatannya. Mereka langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA :  Bocah Ingusan Jadi Pelaku Pencurian Motor ( Curanmor )

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi. “Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas kasat narkoba.(robby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *