Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

PELAKU PEMBUNUHAN MAYAT YANG GEGERKAN WARGA MELEMAN DIBEKUK DAN BERAKHIR DI PENJARA

lumajang(sekilasmedia.com) Polres Lumajang telah berhasil mengungkap Pelaku Pembunuhan mayat yang telah menggegerkan warga meleman Desa Wotgalih dari perkembangan hasil penyelidikan terhadap identitas mayat Mr. X yang sudah berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam, pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 18.00 wib, “Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin langsung kasat Reskrim AKP HASRAN,  SH,  M. Hum” yang baru saja dilantik menjadi Kasreskrim Polres Lumajang belum genap 1 bulan telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku terkait dengan penemuan mayat, di Pantai wisata wotgalih Ds. Wotgalih Kec.Yosowilanggun Kab. Lumajang, yang mana korban bernama
RIBUT ALFARISI, Lakis 38 Tahun,  Lumajang 02 April 1980, Sopir, Dsn.Krajan II Rt. 03 Rw. 04 Ds. Tunjung Kec. Randuagung Kab. Lumajang LESTARI,LK,50 thn, Islam, Kepala Desa Wotgalih, Dsn. Krajan Ds. Wotgalih Kec. Yosowilanggun Kab. Lumajang.Jawa Timur. dari kejadian tersebut
SATINO, LK, Islam, Swasta, Ds. Wotgalih Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang.dan pelaku beenama
MUHSIN Bin MATLAH,  lakis 41 Tahun,  Lumajang 18-12-1977, Islam, Petani,  Alamat Dsn. Lalangan Rt. 01 Rw. 11 Kel/Des. Tunjung Kec. Randuagung Kab. Lumajang.
adapun barang bukti yang di amankan di antaranya,Pentung Bambu alat yang digunakan untuk memukul korban.
Lakban yang digunakan untuk penutup mulut korban.Tali Rafia warna biru yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban.
Sepeda Motor Merek Honda Beat, Warna Hitam, Nopo : N 5191 QY, Noka MH1JFM218EK740286, Nosin  JFM2E1759051 An.Abu Rijal Hakim. Alat yang digunakan untuk mengakut/membuang jenazah korban.
Kaos berkera tipe garis-garis warna hijau, putih, hitam yang digunakan korban.Celana pendek warna hitam yang digunakan korban.
Celana dalam merek sport warna hitam kombinasi merah putih yang digunkan korban.Cincin silver (akik warna biru) milik korban.mudusnya adalah sebagai berikut,
Pelaku memukul korban menggunkan sebilah bambu tepat dileher belakang dan kepala kemudian pelaku mengikat dengan tali rafia setelah itu pelaku membuang korban dengan dinaikan motor didaerah Pantai Wotgalih Kec. Yosowilanggun Kab. Lumajang dan melarikan diri.
Kronologis kejadianya, tepatnya Pada hari minggu tgl 27 Mei 2018 sekitar Pkl 23.00 bertempat di pinggir jalan Jatiroto – lumajang,  secara kebetulan pelaku yg sedang mengendari sepeda motor telah melihat korban turun dari Bus, selanjutnya pelaku mengikuti korban dan mengambil potongan bambu yang ada dipinggir jalan selanjutnya dari arah bekakang (diatas motor) pelaku memukul korban pada bagian leher yang mengakibatkan korban dan pelaku sempat terjatuh bersama sama. Setelah sudah terjatuh, pelaku kembali memukul korban dengan potongan bambu secara membabi buta dengan sasaran kepala korban.
Setelah korban tidak bergerak,  pelaku mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban dan juga memberi Lakban pada kedua tangan dan kedua kaki. Selanjutnya korban dinaikkan keatas sepeda motor ditempat didepan.
Setelah korban sdh dinaikkan keatas sepeda motor beef,  pelaku membawa ke arah jembatan meleman desa wotgalih kec.  Yosowilangun dan dari atas jembatan,  pelaku membuang korban ke sungai bondoyodo. (lokasi pembuangan dengan lokasi penemuan mayat di pantai wisata wotgalih berjarak kurang lebih 2 Km).
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada saat berada di pinggir Jalan raya Ds. Tunjung Kec. Randuagung Kab. Lumajang dan saat dilakukan interogasi mengakui atas perbuatan karena korban ada hubungan asmara dengan istri tersangka dan menghasil 1 orang anak perempuan berumur 1 tahun.
Sita Barang bukti Laksanakan Gelar Perkara awal bersama kanit Reskrim Polsek Yosowilangun, pelaksana KBO Reskrim,  Kanit pidum,  Kanit Resmob bersama tim penyidik dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lumajang.pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351  KUHP. dan kini pelaku dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”pungkasnya (kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *