![]() |
| Ft. Waras sari mulyo LSM LPR |
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Sejumlah 40 buruh pabrik PT Multi makmur indah industri ( MMII) yang berada dijalan raya Desa Sekargadung Kacamata Pungging Kabupaten Mojokerto, terpaksa harus mengadu ke kantor Dinas tenaga kerja Kabupaten Mojokerto pasalnya 40 buruh PT MMII yang dipegang jasa tenaga kerja oleh PT Kries Family Jaya telah menyimpang dari UU perburuhan yakni telah membayar upah dibawah Upah minimum Kabupaten (UMK).
Sejumlah 40 buruh ini saat mengadu ke Kantor Disnaker langsung didampingi oleh Sekretaris LSM-LPR (Lembaga pemberdayaan Masyarakat) yakni Waras sari mulyo.
Menurut Waras pabrik tersebut dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan banyak yang menyimpang dari UU no 13 tahun 2013, seperti soal pembayaran upah dibawah UMK maupun karyawan tidak diikutkan BPJS, padahal itu wajib,” ungkap Waras.
Ditambahkan Waras, bahkan diperjanjian kerja pada pasal III tidak mencantumkan besarnya upah, status pekerja juga tidak jelas, fakta yang ada adalah pekerja borongan padahal faktanya pekerja dikerjakan harian, ” artinya perjanjian kerja tak sesuai dengan kenyataan,” ungkap waras.
Masih kata waras, dalam perjanjian kerja juga tidak menyantumkan BPJS padahal ini kewajiban yang harus dilakukan pihak pengusaha, apalagi yang dikerjakan adalah pekerjaan berupa barang berat seperti plat/seng,” jelas Waras.
Lebih lanjut waras mengatakan, pihaknya bakal mengawal persoalan 40 buruh ini hingga terpenuhi tuntutanya, sebab apa yang dilakukan pabrik adalah sebuah pelanggaran UU Perburuhan, Tandasnya. (wo)







