Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Kepala Desa (Kades ) Pandan arum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Endik Sugianto , terpaksa dilaporkan warganya ke Polda Jatim, pasalnya kades diduga telah manipulasi anggaran Desa, dan membuat anggaran fiktif sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.
Seperti yang telah dijelaskan warga Pandan arum ber inisial (AF) dalam surat pengaduan ke polda yang sudah dikirim sejak (16/1) lalu, dalam surat tersebut tertulis bahwa sejak Kades Endik menjabat dalam kurun waktu tiga tahun sudah banyak hal tentang keuangan Desa yang direkayasa alias fiktif, ” jelasnya.
Ditegaskan (AF) bahwa Kades Endik latar belakangnya adalah seorang PNS aktif, selaku kepala Desa telah mengalokasikan dan menerima anggaran sejak tahun 2014 hingga sekarang yang mengakibatkan kerugian ADD kurang lebih 200 juta, “urainya.
Tak hanya itu, Kades Endik juga telah membuat kegiatan-kegiatan Fiktif padahal sebenarnya tak ada kegiatan seperti halnya Bumdes, selain itu juga ada beberapa titik kios yang disewakan, tetapi hasilnya tidak masuk dalam kas Desa, yang nilainya tidak sedikit hingga ratusan juta rupiah,”bebernya.
Sementara tindakan warga tak hanya melaporkan Kadesnya ke polda saja, namun mereka juga mengadu ke lembaga FORKIM ( Forum komunikasi independen Mojokerto) kumpulan dari beberapa LSM yang di ketuai H Sugiantoro SH, guna mengawal dan mendampingi warga Pandan arum hingga persoalan tuntas.
Sugiantoro SH, MH membenarkan bahwa Forkim telah mengawal persoalan pandan arum yakni Dugaan penyelewengan anggaran Desa Pandam arum yang dilakukan kadesnya,” memang benar persoalan ini sudah dilaporkan ke polda jatim,” tandas Sugiantoro,Rabu (2/5/2018)
Proses penanganan Polda sampai dimana, terus kita kawal hingga persoalan tersebut tuntas, “pungkasnya. (wo)







