Daerah

Dari 16 Parpol Di Banyuwangi Hanya 14 Parpol Yang Mendaftar, 2 Parpol Dinyatakan Tidak Mendaftar.

×

Dari 16 Parpol Di Banyuwangi Hanya 14 Parpol Yang Mendaftar, 2 Parpol Dinyatakan Tidak Mendaftar.

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi,Sekilasmedia.com – Pendaftaran  bakal calon anggota dewan pemilihan umum 2019 yang di buka KPU sejak tanggal 4-17 juli 2018  resmi ditutup pada pukul 00.00 wib. Selasa malam.(17/7/18)

Sedikitnya 16 partai politik (PARPOL)peserta pemilu legeslatif di kabupaten Banyuwangi dinyatakan 14 sudah mendaptarkan diri sebagai peserta pemilihan umum Bakal Caleg, anggota dewan 2019.

Dua parpol dinyatakan tidak mendaftar. KPU menilai  Dua Parpol tersebut  sampai dengan pukul 12.00 wib.Belum menyodorkan verifikasi Bacalegnya untuk pemilu legeslatif 2019.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD , Dalam Penyampaian Sambutan Bupati Mojokerto

” Sampai saat ini 16 Parpol peserta pemilu legeslatif di kabupaten Banyuwangi hanya 14 yang sudah menyodorkan pendaptaran ke KPU,dua parpol belum mendaftar karena sampai saat ini,pukul12.00 wib, dua partai yakni PKPI dan PSI belum daftar”tegas Samsul ketua komisioner KPU Banyuwangi.

Dari pantauan team sekilas media.com,pada pukul 12.20 wib. Datang perwakilan partai PSI untuk menyodorkan pendaptaran Bacalegnya,namun berkas pendaftaranya di tolak lantaran waktu pendaftaran sudah di nyatakan selesai.

BACA JUGA :  Bupati Hadir Kegiatan Sharing Session content Creator Asahan di Gedung Mutiara Kisaran

Menurut Imam seketaris DPC partai PSI yang terlambat menyodorkan berkas verifikasi Bacalegnya mengatakan keterlambatan pendaftaran yang di alami oleh parpolnya lantaran mengupload silon agak terkendala.

“terdapat kendala yang di alami parpol dalam mengunduh formulir dan memasukkan data calon dalam silon, “ujar imam seketaris DPC PSI.(robby)