Teguh Abadi, Kades Kutoporong Bangsal saat diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto
Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Derasnya kucuran dana desa dari pemerintah pusat seringkali membuat banyak kepala desa harus berurusan dengan hukum. Baik itu karena terlena dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar sehingga tidak amanah dalam penggunaan. Belum juga perilaku dan gaya hidup kepala desa dalam menghamburkan dana desa tersebut untuk hura-hura dan foya-foya.
Seperti yang dilakukan oleh Teguh Abadi,Kepala Desa Kutoporong Bangsal Mojokerto yang diduga terlena dan larut dalam kebiasaan mengkonsumsi narkoba. Sehingga tanpa disadari, Kades Kutoporong tersebut tidak bisa mengendalikan dirinya dalam sikap dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari.
Tepatnya Rabu (25/7/2018), sekitar pukul 13.00 WIB, entah apa yang merasuki pikiran Kades Kutoporong ini sehingga kontan saja masuk rumah tetangganya yang bernama Wahyu Nardi.
“Di dalam rumah Wahyu Nardi, Kades Kutoporong ini kontan melemparkan paving blok ke arah Sukadah (istri Wahyu Nardi) dan pembantu yang bernama Sampinah. Sukadah berhasil menyelamatkan diri sedangkan Sampinah mengalami luka berat pada tulang rusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RS Citra Medika Tarik Sidoarjo, “ terang AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto
Kasatreskrim juga menerangkan bahwa selanjutnya polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Kades Kutoporong karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
“Kami mengamankan Kades Kutoporong dan menetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan,” Jelasnya.
Setelah diamankan, polisi selanjutnya melakukan tes urine kepada Kades Kutoporong ini untuk mengetahui apakah tindakan penganiayaan yang dilakukan Kades Kutoporong tersebut dalam pengaruh obat-obatan terlarang atau tidak.
“Motif penganiayaan yang dilakukan Kades Kutoporong masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi dari hasil tes urine hari ini, dipastikan bahwa Kades Kutoporong ini posisif menggunakan narkoba,” jelasnya.
Sementara, Teguh Abadi Kades Kutoporong Bangsal masih diamankan di sel tahanan. Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain tiga paving blok yang diduga digunakan Kades Kutoporong untuk melempar Sukadah dan Sampinah.
Teguh Abadi, Kades Kutoporong Bangsal dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan memakai alat atau benda dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. (wo)