Partai PBB Dan PKPI Tidak Daftarkan Bacaleg Di KPU Kota Kediri

×

Partai PBB Dan PKPI Tidak Daftarkan Bacaleg Di KPU Kota Kediri

Sebarkan artikel ini

Reporter: Eko Widodo/Heru H.

Kediri, sekilas media.com
Sampai pukul 24.00 batas akhir Partai Politik mendaftarkan bacalegnya di KPU Kota Kediri ada dua yang tidak mendaftar. Dari 16 partai yang lolos verifikasi untuk pemilu 2019 mendatang, ada dua Partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Kediri, yakni Partai PBB dan Partai PKPI.

Hal ini disampaikan ketua KPU Kota Kediri, Agus Rofiq, saat ditemui disela sela kegiatan verifikasi data bacaleg yang sudah mendaftar ke KPU Kota Kediri, Rabu (18/7/2018).

Gus Rofik, sapaan akrab ketua KPU Kota Kediri, juga menjelaskan ada 14 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya di KPU Kota Kediri, dengan jumlah keseluruhan total bacaleg 321 terdiri 197 bacaleg laki laki dan 124 bacaleg perempuan.

BACA JUGA :  Calon Kades Incumbent Desa Purwoharjo, Difitnah Politik Hitam

“Partai politik yang mendaftarkan pertama Partai Berkarya dan yang terakhir dari PPP, “jelas Gus Rofik.

Lebih lanjut, pada waktu kita berikan pendaftaran inatrumen itu sudah mewakili cara cara pendaftaran, sejak sekarang mereka menyiapakan dokumen yang belum lengkap.

“Mulai hari ini kita lakukan dokumen verifiaksi dari 14 partai politik yang mendaftarkan ke KPU Kota Kediri, hingga akhir tanggal 31 Juli harus dilakukan berkas berkas perbaikan, “tambahnya.

BACA JUGA :  Di DPD PDIP Jatim Psikotes Online Untuk Caleg DPRD Provinsi Dan DPR RI Dikunjungi Hasto Kristiyanto, GARDI GAZARIN: PDIP SALAH SATU PARPOL DI INDONESIA PELOPOR PSIKOTES ONLINE

Ditanya terkait, apa ada bacaleg yang daftar, terkait mantan pidana, gmGus Rofiq, mengatakan, bahwa kemarin memang ada informasi memang ada, tapi setelah pendaftaran dibuka tidak ditemukan bacaleg mantan narapidana.

“Seandainya kemudian memang ada, bacaleg yang tersangkut pidana, nanti KPU Kota akan melakukan klarifikasi ke partai politiknya, dan apabila ada bacaleg yang tidak sesuai ketentuan atau fakta integritas yang ditandatangani dan kita tunggu masa perbaikan hingga 1 sampai 7 Agustus, dan apabila tidak bisa dipenuhi maka bacaleg tersebut akan kita lakukan pencoratan dari daftar bacaleg sementara, “pungkasnya.(ko/her)