Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Sidoarjo Terapkan Sistem Perijinan Online Single Submission (OSS)

Sidoarjo Sekilasmedia.com-Hari ini, Kamis, (2/8) di Gedung Convention Hall Sun City, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah telah melauching OSS, dengan dilaunchingnya OSS maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo bisa melayani lebih cepat dan proses ijinnya sudah bisa dipantau langsung oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Sistem Online Single Submission (OSS) atau system perijinan online terintegrasi telah dilaunching oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu yang lalu, Senin, (8/7) di Gedung Graha Sawala, Kemenko – Jakarta. Melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden RI Joko Widodo meminta kepada pemerintah daerah untuk mengintegrasikan layanan perijinan melalui system Online Single Submission (OSS).

“ Mulai hari ini  proses perijinan yang ada di DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo sudah terintegrasi dengan pemerintah pusat, sesuai dengan harapan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah daerah di dorong untuk segera mengintegrasikan layanan perijinannya dengan pemerintah pusat dan Sidoarjo menjadi salah satu kabupaten percontohan didalam layanan perijinan onlinenya”, terang Benediktus Staf Ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat menghadiri launching OSS bersama Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Benediktus menambahkan, Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam beleid terbaru mengenai OSS, yakni PP No. 24 Tahun 2018, Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan berusaha; serta sanksi.

BACA JUGA :  Literasi Digital Kabupaten Lamongan

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam, dengan syarat pemohon ijin sudah melengkapi berkas yang dibutuhkan”, terang Benediktus.

Bupati Saiful Ilah berharap dengan diterapkannya system OSS akan mempercepat bertambahnya investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah juga meminta kepada DPMPTSP untuk mensosialisasikan kepada para pelaku usaha bahwa layanan perijinan di Sidoarjo sudah menerapkan system OSS.

“Kita berharap akan lebih banyak lagi investor yang menanamkan modalnya di Sidoarjo, akhir tahun 2017 jumlah investasi yang masuk di Sidoarjo mencapai 17,3 triliun rupiah, setelah menerapkan system OSS jumlah investasi yang masuk mudah – mudahan bisa naik signifikan”, terang Saiful Ilah.

Seperti yang diharapkan Bupati Saiful Ilah, Kepala DPMPTSP Ari Suryono saat melauching OSS telah mengundang ratusan pelaku usaha, diantaranya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sidoarjo Sukiyanto, hadir juga Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo Hariyani, Kepala Cabang Bank BNI Sidoarjo Emy Christantini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ikeda Hendra Kusuma dan Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugi Rahayu.

BACA JUGA :  KETUA TIM PENGGERAK PKK BESERTA KADER PKK KECAMATAN LAWANG SANTUNI ANAK YATIM

Ari Suryono berharap agar para pelaku usaha terutama usaha kecil menengah bisa memanfaatkan kemudahan layanan system OSS ini, DPMPTSP akan siap membantu proses ijin dengan cepat dan mudah, mengingat jumlah UKM dan UMKM di Sidoarjo mencapai ribuan.

Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPMPTSP dengan Bank Jatim Cabang Sidoarjo dan Bank BNI Cabang Sidoarjo tentang penyediaan layanan perbankan e-payment retribusi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat saat membayar retribusi,  sedangkan antara DPMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan kerjasama tentang pendaftaran kepesertaan, kemudian DPMPTSP juga kerjasama dengan BPJS Kesehatan tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan kesehatan. (kominfo/sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *