Lumajang (sekilasmedia.com) Dikawasan wisata dusun karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang telah digegerkan terjadinya pengeroyokan dimuka umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius memar dimulut dan robek dibagian pelipis telinga lecet, hingga korban harus masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan secara itensif.kamis (2/8) jam 22.40 Wib.
Diketahui korban bernama dedi Purnama Riduwan (29) warga tempurejo Kecamatan Tempursari .Ke lima pelaku pengerokan tersebut diantaranya bernama . yat sangkok,rohman basir,dedy,uji,yg satunya belum diketaui namanya dan kelima pelaku itu diketahui warga bulurejo kecamatan tempursari,namun dari lima pelaku dua pelaku yang ditangkap dan diamankan dimapolsek tempursari guna proses lebih lanjut,untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.sementara tiga pelaku lainya melarikan diri.
Para pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-16/VIII 2018/JATIM/RES LMJ/SEK TMS, tanggal 02 Agustus 2018, atas kasus pengeroyokan yang dilakukannya bersama lima rekannya yang lain, hingga menyebabkan korban dedy trauma dan masuk rumah sakit.
Kapolsek Tempursari AKP.Budi Santoso saat dikonfirmasi Awak media,melalui Via Hp mengatakan ,benar mas telah terjadi pengerokan kepada dedy diwisata Pantai TPI Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Masih menurut Kapolsek Tempursari,Bermula korban ke Warung Ikan Bakar milik orang tuanya di Wisata Pantai TPI Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo, sepulangnya dari warung, Korban dan pelaku saling pelototan hingga timbul cekcok,terjadi duel hingga dedy dikeroyok lima orang, dengan perkelaian yang tidak seimbang dedy menjadi bulan – bulanan dihajar hingga babak belur,yang mengakibatkan masuk rumah sakit,”terangnya
Lebaih lanjut, Ia menambahkan diduga pelaku dipicu dendam dengan korban.atas perbuatanya pelaku melakukan tindak pidana dimuka umum dan bersama – sama melakukan penganiayaan dan kekerasan, pelaku dijerat pasal 170 KUHP. dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya (kar)