Hukum

Pengedar Sabu Asal Ngoro Dibekuk Polisi.

×

Pengedar Sabu Asal Ngoro Dibekuk Polisi.

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Polsek Ngoro Mojokerto kembali berhasil membekuk pelaku pengedar sabu di sekitar kawasan Ngoro Industri Persada (NIP). Pelaku bernama Jihan Mahdi, umur 28 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Tersangka Jihan Mahdi diringkus polisi di depan perkantoran Bank BCA Ngoro Industri, Selasa (28/08) sekitar pukul 08:30 WIB.

BACA JUGA :  Gasak Handpone, Dept Colector di Bui

Ipda Selimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba dari masyarakat , selanjutnya dilakukan koordinasi dengan personil pam Obvit dan Unit Opsnal untuk melakukan penangkapan.

,”Alhasil pelaku akhirnya dikeler ke rumahnya hingga ditemukan barang-bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2 gram yang disimpan di bekas televisi lama. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah timbangan elektrik dan uang tunai senilai 5 juta Rupiah.

BACA JUGA :  Taruh Belasan Kilo Sabu di Dasbord Mobil, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Atas perbuatan yang dilakukan ,  pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(wo)