Malang, sekilasmedia.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian hasil pertanian yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso. Tiga pria terduga pelaku diamankan bersama satu karung berisi buah alpukat serta sebuah kendaraan pikap yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap pada Minggu (20/4/2025) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB. Peristiwa bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas mencurigakan tiga orang tak dikenal di area kebun milik warga di Dusun Supiturang, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso.
“Warga kemudian menghubungi pemilik kebun dan bersama-sama membuntuti gerak-gerik para terduga hingga ke kawasan proyek perumahan di Desa Bocek. Di lokasi tersebut, ketiga pria tersebut ditemukan tengah berada di dekat sebuah mobil pikap,” ungkap AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (21/4).
Setelah dilakukan interogasi awal, ketiganya mengakui telah mengambil satu karung alpukat dari kebun korban. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ADS (35), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya; BN (47), warga Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro; dan PR (46), warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi alpukat serta satu unit kendaraan pikap Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi N 9584 AB. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku mengaku berencana menjual hasil curian tersebut di kawasan pasar Singosari,” jelas AKP Bambang.
Menariknya, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tidak satu pun dari ketiga pelaku berasal dari wilayah sekitar lokasi kejadian, yang memunculkan dugaan adanya keterlibatan jaringan pencurian lintas daerah.
“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian hasil pertanian di lokasi lain. Tidak menutup kemungkinan mereka merupakan bagian dari sindikat,” tegasnya.
Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.