GARA – GARA SABU WARGA NOGOSARI DI BEKUK POLISI

Lumajang (sekilasmedia.com) Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu golongan 1 yang dilakukan pelaku yang berhasil ditangkap dirumahnya.Jum’at (7/9)pukul 01.00 Wib.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung meluncur ke TKP melakukan penggrebekan, Pelaku akhirnya tidak berkutik setelah sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas,” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Paur Subbag humas Polres Lumajang, IPda Catur Budi Baskoro SH.Jum’at (7/9/Pukul 01.00 Wib.

Masih menurut Ipda Catur, Tersangka atas nama Ahmad Junaedi alamat Dusun. Krajan RT 02 RW 01 Desa Nogosari Kec. Rowokangkung Kab. Lumajang Jawa Timur.

Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menyerahkan, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli serta menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan dan menggunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yg diduga jenis Shabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Danramil 0814-10/Mojoagung Bersama Forkopincam Hadiri Acara Bersih Desa Karangwinongan

Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti berupa (dua) buah plastik klip ukuran sedang yang masing2 diduga berisi Shabu dg berat 0,25 Gr dan 0,60 Gr
(jml berat kotor 0,85 Gr)

Seperangkat alat hisap Shabu (bonk) yg terbuat dari botol kaca kecil (minuman C1000) yg pada ujung tutup botolnya terdapat 2 (dua) lubang dan masing-masing lubang terisi dg sedotan lipat warna putih, dan pada salah satu ujung sedotan tersebut terangkai/ tersambung dg pivet kaca yg di dalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu.
1 (satu) botol plastik yg berisi spirtus, yg berfungsi sbg kompor/alat pembakar Shabu.1 (satu buah korek api gas.1 (satu) buah pivet kaca.2 (dua) buah sendok takar/skrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih.1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant.1 (satu) buah dompet warna biru yang berisi 2 (dua) bendel plastik klip ukuran sedang.2 (dua) plastik klip ukuran sedang yang diduga sebagai sisa tempat Shabu.1 (satu) buah timbangan elektrik merk pocketscale

BACA JUGA :  Setigi Sabet Penghargaan di Ajang Indonesian The Most Potential Destination Awards 2020 di Bali

Kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pengembangan dan memburu jaringan yang mengirimkan barang haram yang bisa merusak jaringan otak manusia tersebut.

“Masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok jenis sabu golongan 1 tersebut. Sedangkan tersangka kita jerat Pasal 114 (1) Jo. 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup,”pungkasnya(kar)