Lumajang Sekilasmedia.com-Polsek Klakah telah berhasil Ungkap Kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan tersangka kepada Susana Choirun Nisa (42) warga Dsn. Krajan RT.1/RW.1 Ds. Tegalrandu Kec. Klakah Kab. Lumajang,(28/6/2018)Pelaku sempat buron selama 3 bulan,namun akhirnya tersangka diringkus Polisi.Jum’at 14/9/2918 sekira pukul 01.00 Wib dini hari
Tersangka SINARDI al.NARDI, (45) agama Islam, pendidikan terakhir SD, Swasta, alamat Dsn. Kidul Gunung Ds. Mlawang Kec. Klakah Kab. Lumajang
Kapolsek Klakah AKP.Dodik melalui Kanit Reskrim Polsek Klakah Bripka Hadi Saputro S.H membenarkan atas kejadian tersebut,kemudian Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka SINARDI al. NARDI diketahui berada di seputaran Ds. Ranupakis kec. Klakah sedang bermain bilyar kemudian dilakukan penangkapan dan petugas Polsek Klakah berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan,kini pelaku dijebloskan kepenjara Polres Lumajang,guna kepentingan proses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan – 1 (Satu) baju lengan panjang warna pink penuh dengan darah,- 1 (Satu) buah BH warna biru motif doreng penuh dengan darah, – 1 (Satu) buah sarung motif batik warna hitam kuning peniuh dengan darah – 1 (Satu) celana panjang warna abu-abu terdapat bercak darah,” jelasnya.
Bermula Pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekira pukul 21.00 Wib di rumah korban Susana Khirunisa (42), Islam, Swasta warga Dsn. Krajan RT.1/RW.1 Ds. Tegalrandu Kec. Klakah Kab. Lumajang datang terlapor yang merupakan istri Sirri (nikah dibawah tangan) mencurigai korban bermain asmara dengan lelaki lain namun korban tidak merasa sehingga korban dianiaya dengan cara di bacok menggunakan sajam jenis clurit dan pisau sehingga korban mengalami luka bacok pada dahi atas hingga dagu dan kepala bagian belakang.
Pelaku mencurigai korban bermain asmara dengan lelaki lain, kemudian karena korban tidak merasa dan tidak mengaku sehingga dianiaya oleh pelaku menggunakan sajam jenis clurit dan pisau,”pungkasnya.(kar)