Hukum

BANDAR BOLA ADIL DIJEBLOSKAN KEDALAM PENJARA

×

BANDAR BOLA ADIL DIJEBLOSKAN KEDALAM PENJARA

Sebarkan artikel ini

Buleleng Bali ,Sekilasmedia. Com-
Komang Endra Putra Wibawa (23) kini harus mendekam di penjara. Pria asal Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, ini ditangkap polisi, lantaran menggelar judi bola adil (bola bola) di kawasan Jalan Samudera, Kelurahan Banyuasri, Buleleng.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa mengatakan, bahwa pelaku Endra telah ditangkap, karena sering menggelar judi bola adil dikawasan tersebut. Bahkan, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah memberikan teguran peringatan.

BACA JUGA :  Kapolres Malang Berjanji Akan Usut Tuntas Pencemaran Air Sumber Wendit

” Sayang, teguran itu seolah dianggap sebagai angin lalu oleh pelaku. Terpaksa tim kami, mengambil tindakan tegas langsung menciduknya, ” ujar Iptu Sudiarsa.

Sementara dari hasil penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa satu buah meja bola adil, perlak bertuliskan angka 1 sampai 12, dua buah bola seukuran bola tenis, dan uang tunai Rp 11.9 juta.

” Uang itu merupakan keuntungan pelaku selama beroperasi sejak tiga hingga empat bulan yang lalu, ”  jelasnya

BACA JUGA :  Nekad Edarkan Sabu, Petani di Kejayan Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku Endra dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.

Sudiasa menambahkan, pihaknya akan menindaktegas yang namanya perjudian termasuk tajen (sabung ayam), selama ada yang memberikan informasi ke kepolisian.

” Kami akan tidak. Tapi tetap berikan upaya preventif. Kalau tidak bisa ya akan kami tindak tegas, ” pungkasnya. (son)