Malang,Sekilasmedia.com-Dua terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, tak mampu menyembunyikan emosi usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026).
Kedua terdakwa yakni Agus Muhamad Saleman dan Suyitno. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Malang, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Agus selaku terdakwa utama.
Ketua majelis hakim Achmad Soberi menjatuhkan pidana mati terhadap Agus Muhamad Saleman. Sementara terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan hukuman berupa pidana mati terhadap Agus Muhamad Saleman. Kemudian terdakwa Suyitno hukuman pidana penjara 20 tahun,” ujar Soberi saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut langsung disambut ucapan syukur dari perwakilan keluarga Faradila dan tim LBH LIRA yang selama ini mendampingi proses persidangan.
Suasana ruang sidang kemudian berubah tegang ketika salah satu anggota keluarga Faradila meneriakkan kata “adil” sebagai respons atas putusan majelis hakim.
Pekikan tersebut rupanya memancing emosi Agus. Mantan anggota Polsek Krucil itu langsung melontarkan keberatan dari kursi terdakwa.
“Jangan bilang adil. Jangan sok tahu. Nyawa saya taruhannya. Lepaskan saya nggak apa-apa. Saya mending mati di luar,” ucap Agus dengan nada emosi.
Agus juga menyampaikan pembelaan terhadap dirinya. Ia mengklaim pernah berjasa melindungi Faradila dengan menutupi tindakan asusila yang disebutnya dilakukan korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya.
Vonis ini menjadi babak penting dalam perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa yang menyita perhatian publik. Sementara itu, terhadap putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






