BERSTATUS TAHANAN, TAK PENGARUHI KEPESERTAAN KERIS SEBAGAI CALON DPD RI 2019 

×

BERSTATUS TAHANAN, TAK PENGARUHI KEPESERTAAN KERIS SEBAGAI CALON DPD RI 2019 

Sebarkan artikel ini
Keris, Calon DPD RI yang juga Tahanan Polda Bali.

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Meski, masih bersetatus tahanan Polda Bali, kepesertaan Sekjen Ormas Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak terpengaruh.

Pasalnya, Ismaya yang populer dengan panggilan Keris, sebelum tersandung masalah, dirinya telah ditetapkan oleh KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI pada Pemilu Legislatif 2019.

” Status tahanan Pak Ismaya tidak berpengaruh sebagai calon tetap DPD RI. Kan sudah ditetapkan DCT-nya, juga sudah diumumkan KPU RI, ” ungkap Ketua KPU Provinsi Bali Wayan Jondra di Denpasar pada Jumat (21/9) kemarin.

BACA JUGA :  Muswil SARBUMUSI Jatim Akhir Januari, TERHUBUNG DENGAN PILGUB JATIM?

Menurutnya, meskipun nantinya kasus Keris berlanjut sampai ke meja persidangan di pengadilan, tetapi proses dalam Pemilu 2019 tetap berjalan, pun demikian tidak mempengaruhi terhadap posisinya sebagai calon anggota DPD RI.

Dipastikan Keris tetap bisa ikut dalam memperebutkan empat kursi DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali bersama 21 calon lainnya.” Kalau nantinya memang ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru berpengaruh, ” jelasnya.

BACA JUGA :  Endang Sri Sukmawati PAN Dan Jajuk Rendra Kresna Nasdem Kini Berseberangan, Pelukis Eminx: Caleg-Capres Harus Peduli Seni Lukis

Hal sama juga diungkapkan Ketut Rudia, anggota Bawaslu Provinsi Bali, menurutnya, sepanjang belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, tidak ada masalah bagi Ketut Ismaya dalam kepesertaannya di Pemilu 2019.

Namun, ketika ditanya, menjaminkah, karena kasus keris oleh Polda Bali masih terus dilakukan penyelidikan serta tidak menutup kemungkinan muncul kasus kasus baru sehingga menjadi berkekuatan hukum tetap.

” Itu kan kepentingan yang bersangkutan dalam kegiatan kampanye maupun penyetoran rekening dana kampanye. Sekarang ini laporan masih dilakukan oleh LO (Dishub), ” singkatnya. (son)