Banyuwangi,Sekilasmedia.com– Setelah Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2018 disepakati.
Bupati Banyuwangi melalui Wakil Bupati, Yusuf Widyatmoko.S.Sos, menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD tahun 2018, dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (18/09/2018).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Joni Subagio didampingi Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, SE, Wakil Ketua, Hj.Yusieni. Dan dhadiri wakil Bupati Banyuwangi,Yusuf Widyatmoko, Sekretaris Daerah, Drs. Djadjad Sudrajat.M.Si, Asisten Bupati, Jajaran Kepala SKPD,Camat dan Lurah se Banyuwangi.
Wakil Bupati Banyuwangi saat membacakan nota keuangan Perubahan APBD Tahun 2018 menyampaikan, perubahan APBD tahun anggaran 2018 dilakukan diantaranya karena adanya pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta adanya perubahan proyeksi pendapatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan.
” Sehingga perlu diadakan perubahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pembiayaan pinjaman daerah jangka pendek , ” ucap Wabup. Yusuf Widyatmoko dihadapan rapat paripurna.
Tujuan dari penyusunan nota keuangan, agar mudah dipahami dan dimengerti alur daripada perubahan APBD, sehingga membantu eksekutifdan legislatif dalam pembahasan rancangan perubahan APBD.
” Landasan hukumnya adalah Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018 , ” jelas Yusuf Widyatmoko.
Estimasi perubahan pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp. 2.980 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp. 91,6 miliar atau 3,08 persen, sehingga menjadi Rp. 3.072 triliun. Adapun rincian pendapatan daerah tahun 2018 setelah perubahan, adalah Pendapatan Asli Daerah naik sebesar Rp. 69,1 miliar atau 13,10 persen sehingga menjadi Rp. 596,4 miliar. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 557,5 miliar.
” Kemampuan belanja daerah yang semula sebesar Rp. 3,9 triliun, turun menjadi Rp. 2,891 triliun. Mengalami penurunan sebesar Rp. 118,8 miliar atau 3,92 persen jika dibandingkan sebelum perubahan , ” ucap Yusuf Widyatmoko.
Komposisi pembiayaan pada perubahan APBD tahun 2018, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dan pinjaman daerah jangka pendek menjadi Rp. 256,9 miliar, berkurang sebesar Rp. 22,3 miliar atau 7,90 persen.
Pengeluaran pembiayaan daerah untuk pelunasan pinjaman daerah jangka pendek dan pembayaran kepada pihak ketiga menjadi sebesar Rp. 437,7 miliar, bertambah sebesar Rp. 187,7 miliar atau 75,09 persen.
Selanjutnya dokumen RAPBD Perubahan tahun 2018 diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk dibahaslebih lanjut.(Humas DPRD/robby)