Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto Mengesahkan 5 Perda.

×

DPRD Kota Mojokerto Mengesahkan 5 Perda.

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan pengesahan perda dilakukan ketua DPRD kota Mojokerto dan Wakil walikota Mojokerto.

 

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui lima dari tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan Daerah (Perda), semua sudah dilalui dari hasil fasilitasi gubernur jawa timur, dan disetujui gubernur. Untuk segera diundangkan sebagai landasan strategis.

Pengesahan lima raperda tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati dan Wakil Walikota Mojokerto Suyitno dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang Dewan, Senin (10/9/2018).

BACA JUGA :  Meriahkan HUT TNI ke 72, Ribuan TNI Road Bike 72 K.

Kelima perda yang disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Suyitno tersebut, yakni Perda Pemberian ASI Eklusif, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Perda Penanaman Modal, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan dua raperda yang gagal diketuk palu oleh legislatif daerah tersebut yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D).

BACA JUGA :  Kasdim 0815 Tekankan Peran FKUB Dalam Dukung Ketahanan Wilayah Jelang Pemilu 2019

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati mengatakan raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak disetujui pihaknya karena masih butuh sosialisasi lebih lanjut sebelum dijadikan produk hukum daerah.

,”Sedangkan SP4D, sesuai input Pemprov Jatim, tidak perlu perda namun cukup melalui peraturan walikota (perwali),”katanya.

Wawalikota Suyitno mengatakan, dengan disahkanya kelima perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat.(wo/Adv)