Uncategorized

KARYAWAN HOTEL MERUDAPAKSA PEKERJA LOUNDRY HINGGA TRAUMA BERAT

×

KARYAWAN HOTEL MERUDAPAKSA PEKERJA LOUNDRY HINGGA TRAUMA BERAT

Sebarkan artikel ini
JPU bersama tersangka
JPU bersama tersangka

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Tuntutan atas kasus perkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang karyawan Hotel Four Season, I Komang S (26), bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, hanya dituntut pidana penjara selama 3 tahun, (7/9) kemarin di PN Denpasar.

” Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kumulatif. Memohon kepada yang mulia agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun pidana penjara, ” baca Jaksa Muliani.

Disebutkan perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 285 KUHP dan Pasal 281 ayat (2) tentang pemerkosaan dan pencabulan. Namun, ada hal memberatkan perbuatan terdakwa, sehingga menyebabkan Ni Ketut B (korban) mengalami trauma berat.

BACA JUGA :  Lega Rasanya Berhasil Lalui Sungai Bawa Kayu 

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Inti dari pembelaan yang disampaikan adalah terdakwa memohon keringanan hukuman.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, kasus pemerkosaan ini dilakukan pada 12 Mei 2018 lalu, berawal saat terdakwa datang ke Agus Rizky Loundy Jalan Trenggana No 98, Denpasar Timur, untuk mencuci baju yang dilayani oleh saksi korban.

Selanjutnya terdakwa pulang dan ke esokan hari kembali lagi dengan maksud untuk mengambil cucian yang terdakwa titipkan. Tapi saat itu, di Loundy hanya ada terdakwa dan saksi korban Ni Ketut B, sehingga timbul niat terdakwa untuk memperkosa korban.

BACA JUGA :  Anev dan Pemberian Reward Kanit Binmas Terbaik

Dengan pura-pura meminjam kamar untuk ganti baju. Setelah beberapa menit dalam kamar, terdakwa lalu keluar dengan kondisi resleting celana terbuka sehingga kemaluan terdakwa terlihat dalam keadaan tegang. Terdakwa lalu menarik paksa tangan saksi korban untuk memegang dan menggerak-gerakan kemaluan terdakwa selama beberapa menit.

Korban yang terus dipaksa dan berusaha memberontak akhirnya tidak berdaya saat tiba di salah satu ruangan. Terdakwa dengan beringas melucuti pakaian korban dan langsung memperkosanya.

Namun, ada yang aneh dalam kasus ini, pasalnya dari hasil visum justru tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan.(son)