Hukum

LSM GMBI ,Bakal Laporkan PT.Sumber Kopi Prima Terkait Dugaan Penyrobotan TANAH KAS DESA MOJOREJO

×

LSM GMBI ,Bakal Laporkan PT.Sumber Kopi Prima Terkait Dugaan Penyrobotan TANAH KAS DESA MOJOREJO

Sebarkan artikel ini
Lokasi kegiatan pembangunan pabrik sedang berlangsung

Mojokerto, Sekilasmedia-ComLSM GMBI terus berupaya untuk sebagai lembaga yang selalu membela Masyarakat bawah serta ber komitmen untuk menjadi LSM yang sesuai dengan tugas, visi dan misinya salah satunya adalah sebagai lembaga kontrol, fungsi pengawasan serta selalu bermitra dengan birokrasi dan penegak hukum.

Seperti halnya saat ini LSM GMBI Mojokerto Raya menerima pengaduan masyarakat tentang pembangunan Pabrik PT Sumber Kopi Makmur di Desa Mojokumpul Kecamatan Kemlagi, namun Perusahaan tersebut juga lokasinya berada di Desa Mojorejo karena Pabrik tersebut berada tepat di perbatasan 3 Desa yaitu sebelah Timur Desa Mojorejo, Sebelah Selatan Desa Sawo dan sebelah Barat dan utara masuk desa Mojo kumpul. Pengaduan Masyarakat tersebut langsung di respon oleh Koordinator Wilayah Jatim 1 (meliputi Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto) dan juga Kepala Divisi Nonlitigasi LSM GMBI Jawa Timur.

“Ada beberapa laporan yang kami catat yaitu:
1.Dugaan belum adanya ijin yang seharusnya sesuai prosedur terutama ijin prinsip serta ijin amdal lalin dan IMB

2.Adanya Dugaan Penyrobotan Tanah Kas Desa Mojorejo Karena kejelasan tentang tanah terse but belum jelas tetapi Perusahaan telah mengisolir Tanah tersebut dengan menguruk dan membangun pagar keliling, lethal Tanah Kas Desa tersebut di tengah-tengahnya perusahaan.

BACA JUGA :  Tidur di Kos, Bangun di Bui! Pengedar Sabu Pacet Tertangkap Polisi

3.Adanya Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Perusahaan dengan mengalihkan Pengairan Persawahan dan membangun pagar terlalu berhimpit dengan rumah warga serta Adanya Rumah warga yang retak2 di duga Karena adanya fibro dan armada besar.

4.Adanya dugaan Wanprestasi atas kesepakatan pihak perusahaan dan warga terdampak pada pertemuan pada 09 Agustus 2018 di Desa Mojokumpul yang di saksikan Kepala Desa Jumain.

Berdasarkan hal ini kami Akan segera membuat laporan ke pihak-pihak yang menangani pelanggaran ini terutama perijinan dan Satpol PP Biar ada tindakan tegas Dari pejabat bersangkutan,”Jelas Rudi.

“Bahkan nanti saya Akan koordinasi kan ke DPRD agar semua di panggil Biar jelas semuanya, tidak seenaknya sendiri,”tambah Rudi.

Terpisah Notaris Anggi ketika di temui Wartawan mengatakan, “Ijin perusahaan sudah berjalan masih Proses, terkait Tanah Kas Desa Kita sudah ketemu Kepala Desa Mojorejo, kita Akan sewa selama 3 tahun, pertahunnya harganya 20 juta sambil proses Tukar guling Karena juga Prosesnya Lama.dan sampai hari ini kita tunggu Bu Kades Mojorejo buat Perdes tentang Sewa Tanah Kas Desa. sesuai Permendagri no 3 tahun 2006,”katanya.

Seperti diketahui kendati belum ada kejelasan pasti soal tukar guling maupun tentang sewa Tanah Kas Desa , namun Pihak Pabrik sudah membangun Pagar dan menguruk di keliling Tanah Kas Desa tersebut.

BACA JUGA :  Pasca Ketua PC GP Ansor Bondowoso jadi Tersangka, Pelapor Dugaan Korupsi Hibah Rp 1,3 Miliar Minta Kejari Usut Sampai Tuntas

Menurut keterangan Kepala Desa Mojorejo, Bu Siti ketika ditemui awak media “Kita belum bisa memutuskan Karena perlu buat Perdes tentang itu namun ketika saya koordinasi Pihak Bagian Hukum ketika Mojokerto , beliau menganjur tidak ada Sewa menyewa pada Tanah Kas Desa Karena belum ada dasar tentang itu, kita buat Perdes Dasarnya Pergub, namun Pergub Tentang Sewa Tanah Kas Desa belum ada sehingga saya belum punya pijakan, “Kata siti.

Sampai saat ini PT Sumber Kopi Makmur terus beroperasi dan melanjutkan pembangunan walaupun ada permasalahan tersebut.

Menurut warga sekitar, Mulyadi”Pabrik ini sangat berani karena tanpa pengeringan langsung melanjutkan ke pengurukan dan pembangunan pagar, debu, suara bising serta getaran Alat berat dan armada Tronton sangat mangganggu warga sekitarnya, bahkan rumah saya banyak yang retak., bahkan suara bising sampai jam 09.00 malam.

Dalam minggu ini, LSM GMBI akan merapatkan barisan dan koordinasi ke pemerintah atas masalah PT Sumber Kopi Makmur., DPRD harus segera turun dan memberi rekomendasi ke Dinas terkait dan memberi tindakan tegas (RW/Wo)