Buleleng , Sekilasmedia.com-Penghentian sementara aktivitas tambang galian c tanpa izin di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, oleh Sat Pol PP Bali, menuai reaksi keras dari pengusaha tambang. Mereka bersikukuh galian c tersebut berdiri di atas lahan pribadi bukan tanah negara.
Namun reaksi itu justru mengungkap fakta baru yang mengejutkan, dari praktik bekingan oknum, menandatangani surat pernyataan, hingga suplay material hasil galian tanpa izin ke sejumlah proyek konstitusi milik pemerintah.
Pada 9 Juli 2026, para pengusaha tambang di Seririt itu sempat membuat dan menandatangani surat pernyataan. Mereka mengaku bersalah melanggar Perda Bali No 5 Tahun 2023, serta melakukan penambangan baru andesit tanpa izin dan melanggar Pasal 15, Tertib Sumber Daya Mineral ayat (1).
Dalam surat itu mereka juga berjanji tidak akan melakukan aktivitas penambangan sebelum perijinan yang dipersyaratkan keluar. Apabila kembali melakukan mereka bersedia dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian pula terhadap suplay material batu, yang mana disampaikan ada tiga proyek pemerintah yang terhambat akibat galian c tanpa izin di Seririt itu ditutup, diantaranya Shourcut titik 9 dan 10, Turyapada Tower dan Pengaman Tukad Banyurara.
Padahal sesuai peraturan barang/jasa meterial konstruksi yang didanai APBN maupun APBD wajib berasal dari pertambangan resmi atau legal, serta dilarang menggunakan meterial hasil tambang tanpa izin. Jika benar menggunakan pada proyek maka tindakan melawan hukum dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, hanya ada dua perusahaan di galian c Seririt yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif, diantaranya PT Sancaka Mitra Jaya berlokasi di Desa Banjar Asem dan PT Sumber Jaya Teknik di Desa Lokapaksa.
Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Bali, Gede Harja Astawa menegaskan, pengusaha galian c di Seririt hanya berpatokan pada Perda Buleleng No 4 Tahun 2024, tentang tata ruang wilayah (RTRW) Pasal 88 ayat (15). Perda tersebut adalah dukungan tentang tata ruang untuk 20 tahun kedepan 2044, yang memuat peta dan ketentuan, pemanfaatan ruang/wilayah, zona lindung, budaya dan zona khusus seperti kawasan pertambangan.
Sedangkan kegiatan pertambangan di Seririt ini dapat dipertimbangkan secara hukum, dimana perijinan kongkrit tetap harus mengikuti syarat teknis lingkungan dan perijinan pertambangan (IUP) (IUPK) dan sebagainya sesuai UU yang berlaku.
“Karena UU, sebelum melakukan usaha ini adalah harus dipegang dulu, mengacu pada UU Minerba UU No 3 Tahun 2020, Peraturan pelaksana, Peraturan Menteri ESDM, ada IUP ada IUPK, LKAB dan izin lingkungan Amdal,” jelas De Harja.
Menutnya RTRW hanya membuka kemungkinan sacara tata ruang tetapi tidak serta merta menjadi dasar legal langsung untuk beroperasi tanpa IUP atau izin galian c dan dokumen syah lainnya. Karena itu harus mengikuti UU Mineral No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batubara dan Perda No 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batubara.
“Saya sebagai wakil rakyat memang ditugaskan untuk bicara, bicara tentang ketentuan hukum yang berlaku, kepentingan masyarakat yang tidak melanggar hukum. Saya tidak bicara tentang kepentingan masyarakat yang melanggar hukum,” ucapnya.
Bagi para pengusaha yang melakukan pertambangan galian c dan belum mengelengkapi izin, agar melengkapi terlebih dahulu sebelum beroperasi. Meskipun itu lahan milik pribadi tetapi terkait izin penggalian wajib dan tidak bisa diabaikan.
“Aturan dibuat khusus, untuk itu beroperasi galian c harus miliki izin terlebih dahulu, jangan tabrak baru mencari izin itu keliru alias ilegal. Kalau teman teman dalam pengurusan dipersulit sampaikan pada kami pasti kami bantu. Kami tidak omon omon, kami mengedukasi masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Soni






