
DEPOK,Sekilasmedia.com– Sejarah baru perusahaan penerbangan PT. Citilink Indonesia digugat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA,Kamis (6/9/18)
Gugatan dilakukan, berawal dari ketidak puasan dan aturan yang dibuat terkesan seenaknya sendiri oleh PT Citilink Indonesia, Moch. Ansory yang juga Pimpinan Umum LPKSM Yaperma harus membawa persoalan ini kr jalur hukum.
Hal ini dibenarkan oleh Moch. Ansory saat ditemui di kantornya dikawasan Lingkungan 5 Rt.01 Rw.10 Blok : M2 No. 38, Desa Bedahan, Kec. Sawangan Kota Depok (06-09-2018).
Moch. Ansory mengatakan, berawal dengan adanya insiden pada hari Senin, tanggal 03 September 2018 sekitar jam. 04.30 WIB saat Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Moch. Ansory dan Divisi Humas LPK-RI Pusat Suliswati di Bandara Soekarno-Hatta untuk keperluan Chekin tiket Pesawat QG-60 Citilink pemberangkatan Pk. 04.55 WIB, tanggal 03 September 2018 dengan Tujuan Bali (Bandara Ngurah Rai) Telah ditolak oleh Petugas Loket Citilink yang benama ZUHIER, yang mengatakan Pintu Boarding Pesawat sudah ditutup 5 menit yang lalu (Pk.04.25 WIB)
Dari cerita itu muncul pertanyaan dari awak media terkait langkah apa yang hendak ditempuh oleh Yaperma dan Moch. Ansory mejawab secara exsklusif.
“Sebagai Warga Negara Indonesia secara Pribadi akan Menuntut Direktur Utama PT. Citilink Indonesia yang bertanggung jawab dalam masalah Penolakan ini, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau diwilayah hukum dimana PT. Citilink Indonesia Berdomisili/berkantor, dikarenakan Moch. Ansory dan Suliswati telah memiliki Tiket Pesawat Citilink yang telah dibayar lunas berhak diperlakukan dengan benar sesuai amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Psl. 4 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Kami sebagai Pemegang Tiket kata Moch. Ansory, sesuai PASAL (1) POIN 27 UU RI TENTANG PENERBANGAN”
Masih kata Moch. Ansory ” Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara, jadi Perbuatan Petugas Citilink tersebut dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan melawan Hukum (Melawan Undang-Undang.Red)” tegas Ansory.
Ini dilakukan oleh Moch. Ansory dan YAPERMA dengan tujuan agar Pembelajaran sekaligus agar ada Evek Jera Bagi Pelaku Usaha Penerbangan nantinya, maka Tindakan Melawan Hukum dari PT. Citilink Indonesia tersebut mengakibatkan kerugian yang nyata bagi Konsumen Penerbangan dan kami akan melakukan Gugatan PMH pada Pengadilan Negeri dimana PT. Citilink Indonesia berdomisili secara Pribadi dan Bukan Lembaga, lanjut Ketua Umum Yaperma kepada awak media,”pungkasnya. (samsul/wo).






