Hukum

Polres Gresik Ungkap Curanmor, Kapolres Serahkan Kembali Motor kepada Korban

×

Polres Gresik Ungkap Curanmor, Kapolres Serahkan Kembali Motor kepada Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti ungkap kasus curanmor. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Gresik. Salah satu korban, Lambar (53), petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, bahkan bisa kembali membawa pulang sepeda motor miliknya yang sempat dicuri.

Sepeda motor tersebut diserahkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada korban saat press release di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Lambar tampak bahagia saat melihat kembali kendaraan miliknya. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

“ Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Gresik juga mengungkap kasus curanmor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Dua tersangka berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Indariyati (56), yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernopol W-37848-EX.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan dengan kondisi stang terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Kejayan, Satu Masih DPO

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui kendaraan tersebut diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi melalui laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas. Tim Resmob Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

“ Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,” kata AKBP Ramadhan Nasution.

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci T beserta mata kuncinya untuk merusak kunci sepeda motor korban.
Setelah kunci kendaraan berhasil dirusak, sepeda motor kemudian dibawa kabur.

BACA JUGA :  CU Mandiri, Terancam Dipolisikan Anggotanya

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, kalung dan cincin warna silver, peci warna merah hitam, baju warna putih, sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi curanmor. Pengendara disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan ketika memarkir kendaraan.

Selain itu, masyarakat dianjurkan memutar stang kendaraan ke arah kanan saat parkir. Cara tersebut dinilai dapat mempersempit ruang gerak stang sehingga menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T.

“ Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.Polres Gresik juga mengajak masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan, antara lain melalui ronda malam dan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.

“ Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.