Hukum

Walikota Mojokerto, Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun Plus Denda 250 Juta

×

Walikota Mojokerto, Dituntut Jaksa KPK 4 Tahun Plus Denda 250 Juta

Sebarkan artikel ini
Ft. Walikota non aktif Mojokerto, Mas’ud Yunus

 

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Wali Kota Mojokerto non aktif, Mas’ud Yunus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah 250 juta pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/09).

Mas’ud Yunus yang mengenakan baju putih dan memakai kopyah itu tampak tertunduk mendengar tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Iskandar Marwanto dan Tri Anggoro Mukti.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Mas’ud Yunus dinilai dengan melakukan tindakan korupsi dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dituntut dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda sejumlah 250 juta subsider 3 bulan, ditambah pencabutan hak politik 4 tahun.

BACA JUGA :  JPU Tuntut 9 Tahun Oknum Polisi di Asahan Terkait Perdagangan Sisik Trenggiling

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dede Suryaman serta hakim anggota, Lufsiana dan Sangadi akhirnya akan dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pekan depan ya,” kata Dede di persidangan.

Seperti dijelaskan sebelumnya , Walikota Mojokerto non aktif Mas’ud Yunus (MY) ikut terseret kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berujung adanya OTT KPK tahun lalu. Ada empat tersangka yang ditangkap KPK dan dalam pengembanganya, MY juga ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Nopember 2017 dan ditahan KPK pada 9 Mei 2018.

BACA JUGA :  Diduga Aliran Pungli ke Mana-Mana, Laporan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi di Tuban Menguap!

Mas’ud Yunus didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wiwiet Febryanto sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.(wo)